Timika (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK atau BP-Jamsostek) Kantor Cabang Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, hingga pertengahan Mei 2020 telah membayarkan klaim peserta dengan total mencapai Rp49,8 miliar.
Kepala Cabang BP-Jamsostek Mimika, Dedy Mulyadi di Timika, Jumat, mengatakan pembayaran klaim peserta itu dilakukan sejak periode Januari hingga 12 Mei 2020.
Rincian pembayaran klaim peserta program BP-Jamsostek Mimika yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 1.354 kasus dengan nilai sebesar Rp48,4 miliar dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 69 kasus dengan nilai sebesar Rp247,4 juta.
Selanjutnya, Jaminan Kematian (JK) sebanyak 23 kasus dengan nilai sebesar Rp804 juta, dan Jaminan Pensiun sebanyak 302 kasus dengan nilai sebesar Rp366,3 juta.
"Besarnya nominal pembayaran klaim jaminan peserta membuktikan bahwa protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang dijalankan oleh BP-Jamsostek melalui program LapakAsik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) tidak menjadi hambatan bagi peserta dalam mengajukan klaim," kata Dedy.
Ia mengatakan BP-Jamsostek telah menerapkan protokol LapakAsik sejak 23 Maret 2020 seiring dengan merebaknya virus corona jenis baru (COVID-19) untuk meminimalisasi penularan wabah pandemi itu di tengah masyarakat.
Protokol LapakAsik itu mendapat sambutan positif dari masyarakat pekerja di Kabupaten Mimika.
Sebelum pemberlakuan protokol tersebut, prosedur klaim JHT mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke Kantor Cabang BP-Jamsostek Mimika.
Namun, layanan tersebut saat ini dapat dilakukan sepenuhnya melalui sistem online atau daring.
"Kemudahan ini tentunya dapat dimanfaatkan oleh seluruh pekerja untuk tetap melakukan klaim JHT dari rumah mengingat adanya wabah pandemi COVID-19 saat ini," kata Dedy.
Protokol LapakAsik hanya bisa diakses melalui situs resmi antrean daring pada antrean bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta harus memastikan telah memindahkan dokumen yang dibutuhkan yang dikirim melalui email dan memastikan nomor telepon yang digunakan bisa menerima panggilan video untuk kebutuhan verifikasi.
Setelah mendaftar, paling lambat satu hari sebelum jadwal yang dipilih, peserta harus mengunggah dokumen-dokumen syarat melalui alamat email yang diberikan saat registrasi.
Pekerja juga diberikan kemudahan untuk melakukan pendaftaran kembali sebagai peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah dengan cara mengisi formulir secara daring yang diberikan ketika telah dilakukan sesi wawancara.
Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas maka peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, Whatsapp atau pesan singkat ataupun melalui telepon.
Salah satu peserta program BP-Jamsostek di Timika, Fanetia Virginia Laki menyambut baik sistem pelayanan daring yang diberlakukan oleh BP-Jamsostek setempat karena dapat berjalan secara efisien dan mampu menekan penyebaran COVID-19.
"Dari sisi waktu juga lebih efisien, kami tidak perlu keluar rumah, tidak perlu antre di kantor untuk menunggu proses pencairan klaim. Terutama bagi saya yang memiliki anak balita, hal ini sangat membantu sekali terutama di masa sulit seperti sekarang ini karena adanya wabah pandemi COVID-19," kata Fanetia.
Kepala Cabang BP-Jamsostek Mimika, Dedy Mulyadi di Timika, Jumat, mengatakan pembayaran klaim peserta itu dilakukan sejak periode Januari hingga 12 Mei 2020.
Rincian pembayaran klaim peserta program BP-Jamsostek Mimika yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 1.354 kasus dengan nilai sebesar Rp48,4 miliar dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 69 kasus dengan nilai sebesar Rp247,4 juta.
Selanjutnya, Jaminan Kematian (JK) sebanyak 23 kasus dengan nilai sebesar Rp804 juta, dan Jaminan Pensiun sebanyak 302 kasus dengan nilai sebesar Rp366,3 juta.
"Besarnya nominal pembayaran klaim jaminan peserta membuktikan bahwa protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang dijalankan oleh BP-Jamsostek melalui program LapakAsik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) tidak menjadi hambatan bagi peserta dalam mengajukan klaim," kata Dedy.
Ia mengatakan BP-Jamsostek telah menerapkan protokol LapakAsik sejak 23 Maret 2020 seiring dengan merebaknya virus corona jenis baru (COVID-19) untuk meminimalisasi penularan wabah pandemi itu di tengah masyarakat.
Protokol LapakAsik itu mendapat sambutan positif dari masyarakat pekerja di Kabupaten Mimika.
Sebelum pemberlakuan protokol tersebut, prosedur klaim JHT mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke Kantor Cabang BP-Jamsostek Mimika.
Namun, layanan tersebut saat ini dapat dilakukan sepenuhnya melalui sistem online atau daring.
"Kemudahan ini tentunya dapat dimanfaatkan oleh seluruh pekerja untuk tetap melakukan klaim JHT dari rumah mengingat adanya wabah pandemi COVID-19 saat ini," kata Dedy.
Protokol LapakAsik hanya bisa diakses melalui situs resmi antrean daring pada antrean bpjsketenagakerjaan.go.id. Peserta harus memastikan telah memindahkan dokumen yang dibutuhkan yang dikirim melalui email dan memastikan nomor telepon yang digunakan bisa menerima panggilan video untuk kebutuhan verifikasi.
Setelah mendaftar, paling lambat satu hari sebelum jadwal yang dipilih, peserta harus mengunggah dokumen-dokumen syarat melalui alamat email yang diberikan saat registrasi.
Pekerja juga diberikan kemudahan untuk melakukan pendaftaran kembali sebagai peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah dengan cara mengisi formulir secara daring yang diberikan ketika telah dilakukan sesi wawancara.
Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi berkas. Jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas maka peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, Whatsapp atau pesan singkat ataupun melalui telepon.
Salah satu peserta program BP-Jamsostek di Timika, Fanetia Virginia Laki menyambut baik sistem pelayanan daring yang diberlakukan oleh BP-Jamsostek setempat karena dapat berjalan secara efisien dan mampu menekan penyebaran COVID-19.
"Dari sisi waktu juga lebih efisien, kami tidak perlu keluar rumah, tidak perlu antre di kantor untuk menunggu proses pencairan klaim. Terutama bagi saya yang memiliki anak balita, hal ini sangat membantu sekali terutama di masa sulit seperti sekarang ini karena adanya wabah pandemi COVID-19," kata Fanetia.