Timika (ANTARA) - Sebanyak 14.600 pekerja rentan Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua sudah dilindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui skema CSR (Community Sosial Responsibility) perusahaan swasta dan badan usaha setempat.
Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Timika Verry Kristoforus Boekan di Timika, Senin, mengatakan hingga akhir 2021 tercatat 17 badan usaha terlibat langsung dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerja rentan OAP melalui skema CSR.
Perusahaan-perusahaan itu menalangi iuran Jamsostek OAP khusus untuk dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) sebagai implementasi dari Perda Nomor 4 Tahun 2019.
Diakuinya, melalui Perda Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2019 mewajibkan semua perusahaan yang beroperasi di Mimika untuk menyisihkan sebagian dari dana CSR untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan OAP menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
"OAP yang menjadi peserta macam-macam bidang profesinya, ada yang petani, nelayan, peternak, pedagang di pasar, tukang kayu, tukang batu, buruh, tukang ojek dan lain sebagainya," jelas Verry.
Ia menyebutkan tahun ini BPJAMSOSTEK Mimika masih akan terus menggenjot keterlibatan semua badan usaha untuk dapat menyisihkan sebagian dari dana CSR-nya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan OAP.
BPJAMSOSTEK Mimika belum mengetahui secara rinci masih berapa banyak lagi pekerja rentan OAP yang belum ikut dalam program Jamsostek.
Namun berdasarkan data BPS Mimika tahun 2019 tercatat terdapat 33.000 angkatan kerja di Mimika baik itu OAP maupun warga pendatang dari luar Papua.
Sejauh ini, katanya, badan usaha yang paling besar memberikan perlindungan bagi pekerja rentan OAP untuk ikut program Jamsostek yaitu PT Kuala Pelabuhan Indonesia (KPI).
Perusahaan subkontraktor yang bergerak di bidang jasa transportasi di area PT Freeport Indonesia itu memberikan perlindungan kepada 10.000 warga OAP yang bermukim di Distrik Kwamki Narama.
Sebagian perusahaan lainnya juga melakukan hal yang sama di kampung-kampung lainnya di wilayah Mimika.
Khusus OAP yang bermukim di wilayah pedalaman yaitu Kampung Tsinga dan Doliningongin, Distrik Tembagapura mendapatkan perlindungan menjadi peserta program Jamsostek melalui PT Auto Samudra dan PT Major Driling yang sebelumnya bernama PT Pontil Indonesia.
"PT Major Driling memberikan perlindungan kepada 397 jiwa warga yang bermukim di Kampung Tsinga. Sedangkan PT Auto Samudra memberikan perlindungan kepada 200 jiwa warga yang bermukim di Kampung Doliningongin," jelas Verry.
Ia menyebutkan, BPJAMSOSTEK masih akan terus fokus untuk merekrut sebanyak mungkin pekerja bukan penerima upah yang bekerja di sektor non formal untuk menjadi peserta program Jamsostek.
Very menyebut, secara nasional menurut data statistik baru sekitar 20 persen dari total pekerja bukan penerima upah yang sudah menjadi peserta program Jamsostek mandiri.
"Mereka-mereka itu selama ini bekerja di sektor non formal, dimana mereka tidak menerima upah atau gaji tetapi harus mencari sendiri uang untuk membiayai hidup keluarganya," ujarnya.
Mengingat selama ini UU tidak mewajibkan mereka untuk menjadi peserta program Jamsostek maka dibutuhkan pendekatan persuasif bagi para pekerja bukan penerima upah di sektor non formal itu.
Khusus di Mimika, katanya, pekerja di sektor non formal itu jumlahnya sangat besar mencapai puluhan ribu orang yaitu mereka yang bekerja sebagai tukang ojek, sebagai pendulang emas tradisional, buruh bangunan dan lainnya.