Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mendorong tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk dilindungi jaminan sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy di Jayapura, Senin (3/5), mengatakan para pekerja non formal ini harus dilindungi dengan jaminal sosial ketenagakerjaan.
"Iurannya masuk kategori mandiri, yakni hanya berkisar Rp18 ribu per bulan," katanya.
Menurut Dance, dengan mendapat perlindungan dari jaminan sosial ketenagakerjaan ini maka para pekerja non formal dapat bekerja lebih maksimal.
"Apalagi dalam rangka memperingati Hari Buruh 2021, kami terus membuka kesempatan bagi investor untuk berinvestasi," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan kehadiran investor maka akan banyak menarik tenaga kerja khususnya di Bumi Cenderawasih.
"Kami juga mengimbau agar para pekerja non formal atau tenaga kerja non ASN dapat mendaftarkan diri untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga mendorong para tenaga kerja ini dapat memanfaatkan peluang usaha di sekitarnya sehingga mampu meningkatkan perekonomiannya masing-masing.