Jayapura (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua mendorong aktivitas usaha ekonomi diBumi Cenderawasih yang selama ini dibatasi karena adanya pandemi Covid-19 harus segera dibuka kembali.
Ketua Apindo Papua Tulus Sianipar, di Jayapura, Jumat, mengatakan dibukanya kembali aktivitas usaha ini tentu harus dengan mewajibkan semua pihak menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah.
"Intinya adalah bagaimana kepentingan penanggulangan COVID-19 jalan, tetapi juga dunia usaha bisa tetap jalan, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa didorong," katanya.
Menurut Tulus, meskipun tidak menghasilkan keuntungan yang banyak, minimal dunia usaha itu setidaknya aman, karena bila bangkrut bisa berimbas pada pemutusan hubungan pekerjaan secara besar-besaran.
"Kami memperkirakan total kerugian dunia usaha di Papua saat pandemi COVID-19 mencapai Rp5 triliun," ujarnya.
Dia menjelaskan potensi kerugian tersebut bukan hanya dari sejumlah produksi sektor usaha yang terhenti, namun juga dari hilangnya prospek pendapatan terhadap pajak negara yang diterima pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Kendati belum berdampak pada pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran, namun kami menilai aktifitas produksi harus segera dibuka seluas-luasnya dan secepatnya agar tak berimbas negatif pada perekonomian serta dunia kerja itu sendiri," katanya lagi.
Dia menambahkan sementara terkait dengan penerapan normal baru sebagaimana kebijakan pemerintah pusat, yang mana mewajibkan setiap sektor usaha membentuk divisi COVID-19 sebagai upaya memutus mata rantai penyebarannya, pihaknya memastikan siap mematuhi, termasuk menyiapkan protokol kesehatan di antaranya, tempat cuci tangan, wajib masker di area kerja serta pemberlakuan jaga jarak.
Ketua Apindo Papua Tulus Sianipar, di Jayapura, Jumat, mengatakan dibukanya kembali aktivitas usaha ini tentu harus dengan mewajibkan semua pihak menerapkan protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah.
"Intinya adalah bagaimana kepentingan penanggulangan COVID-19 jalan, tetapi juga dunia usaha bisa tetap jalan, sehingga pertumbuhan ekonomi bisa didorong," katanya.
Menurut Tulus, meskipun tidak menghasilkan keuntungan yang banyak, minimal dunia usaha itu setidaknya aman, karena bila bangkrut bisa berimbas pada pemutusan hubungan pekerjaan secara besar-besaran.
"Kami memperkirakan total kerugian dunia usaha di Papua saat pandemi COVID-19 mencapai Rp5 triliun," ujarnya.
Dia menjelaskan potensi kerugian tersebut bukan hanya dari sejumlah produksi sektor usaha yang terhenti, namun juga dari hilangnya prospek pendapatan terhadap pajak negara yang diterima pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Kendati belum berdampak pada pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran, namun kami menilai aktifitas produksi harus segera dibuka seluas-luasnya dan secepatnya agar tak berimbas negatif pada perekonomian serta dunia kerja itu sendiri," katanya lagi.
Dia menambahkan sementara terkait dengan penerapan normal baru sebagaimana kebijakan pemerintah pusat, yang mana mewajibkan setiap sektor usaha membentuk divisi COVID-19 sebagai upaya memutus mata rantai penyebarannya, pihaknya memastikan siap mematuhi, termasuk menyiapkan protokol kesehatan di antaranya, tempat cuci tangan, wajib masker di area kerja serta pemberlakuan jaga jarak.