Timika (ANTARA) - Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Johannes Rettob meminta sekolah-sekolah di wilayah zona hijau atau yang tidak ditemukan kasus COVID-19 agar segera membuka kembali kegiatan belajar-mengajar (KBM).

"Untuk sekolah-sekolah di wilayah pesisir dan pegunungan yang merupakan daerah zona hijau, aktivitas sekolah sudah harus mulai jalan kembali. Apalagi sekarang sudah memasuki tahun ajaran baru, guru-guru yang sekarang masih tinggal di Kota Timika segera kembali ke tempat tugas. Namun mereka harus memastikan diri sehat sehingga tidak perlu mengikuti rapid test," kata John di Timika, Selasa.

Hingga kini seluruh satuan pendidikan mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi di Kota Timika dan sekitarnya belum menggelar aktivitas belajar-mengajar secara terbuka seperti kondisi sebelum terjadinya wabah pandemi COVID-19.

Sebagian sekolah maupun lembaga perguruan tinggi melakukan pembelajaran dari rumah menggunakan fasilitas online atau virtual, fasilitas WhatsApp dan lainnya.

John mengharapkan sekolah-sekolah lebih kreatif, inovatif dan melakukan berbagai langkah terobosan agar proses pembelajaran tidak macet total selama masa pandemi COVID-19, meskipun siswa tidak harus dikumpulkan dalam kelas.

"Sekolah-sekolah terutama di wilayah Kota Timika yang terjangkau dengan jaringan internet diharapkan menciptakan kiat-kiat, inovasi-inovasi agar siswa tidak libur total. Ada beberapa sekolah sudah melakukan itu dengan baik, tapi ada juga sekolah lain sama sekali libur total selama masa pandemi COVID-19," katanya. Aktivitas belajar-mengajar siswa di SMP YPPK Lecoq d' Armanvile, Kokonao, Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian (TGTPP) COVID-19 Mimika Reynold Ubra mengatakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk membuka kembali aktivitas belajar-mengajar di sekolah-sekolah di Kabupaten Mimika yaitu menyangkut zonasi.

"Apakah di wilayah dimana sekolah itu berada sudah menjadi zona hijau atau masih zona kuning atau malah masih merupakan zona merah penularan COVID-19. Selain memperhatikan protokol kesehatan, pembukaan kembali aktivitas KBM di sekolah-sekolah tentu harus memperhatikan aspek zonasi ini," kata Reynold.

Hingga kini, dari 18 distrik (kecamatan) di Kabupaten Mimika, masih terdapat tiga distrik yang ditetapkan sebagai zona merah penularan COVID-19 yaitu Tembagapura, Mimika Baru dan Wania.

Sementara distrik dengan status zona kuning yaitu Kuala Kencana.

Mimika menjadi salah satu daerah dengan jumlah kasus COVID-19 tertinggi di Provinsi Papua setelah Kota Jayapura dengan jumlah kumulatif sebanyak 366 kasus.

Dari jumlah itu, pasien yang sudah dinyatakan sembuh sebanyak 265 orang atau 72,40 persen, sementara pasien meninggal dunia sebanyak enam orang atau 1,63 persen.

Adapun pasien aktif COVID-19 yang masih menjalani perawatan dan isolasi di rumah sakit sebanyak 95 orang yaitu RSUD Mimika sebanyak 44 pasien, RSMM Timika dua pasien dan RS Tembagapura 89 pasien.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024