Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan ditahan di Provost Mabes Polri selama dua pekan kedepan.
"Mulai malam ini Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14 hari," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.
Itu merupakan sanksi yang diberikan Polri kepada Prasetijo karena dianggap telah bertindak melebihi kewenangannya dengan memberikan surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.
Hingga saat ini Div Propam Polri masih memeriksa Prasetijo Utomo terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu.
"Pemeriksaan masih belum selesai," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
"Yang bersangkutan inisiatif sendiri (mengeluarkan surat jalan), melampaui kewenangannya tidak melapor ke pimpinan," katanya.
Atas perbuatannya, Prasetijo dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun secara resmi telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Iya, dicopot," kata Jenderal Idham.
Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.
Prasetijo digeser ke bagian Yanma Polri.
"Mulai malam ini Brigjen PU akan ditempatkan di tempat khusus di Provost Mabes Polri selama 14 hari," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu malam.
Itu merupakan sanksi yang diberikan Polri kepada Prasetijo karena dianggap telah bertindak melebihi kewenangannya dengan memberikan surat jalan kepada buronan Djoko Tjandra.
Hingga saat ini Div Propam Polri masih memeriksa Prasetijo Utomo terkait surat jalan yang ditandatanganinya untuk buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu.
"Pemeriksaan masih belum selesai," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan internal Polri, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
"Yang bersangkutan inisiatif sendiri (mengeluarkan surat jalan), melampaui kewenangannya tidak melapor ke pimpinan," katanya.
Atas perbuatannya, Prasetijo dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Polri.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pun secara resmi telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Iya, dicopot," kata Jenderal Idham.
Keputusan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan mewakili Kapolri.
Prasetijo digeser ke bagian Yanma Polri.