Jayapura (ANTARA) - Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap residivis MYT (34 th) saat melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu disalah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kotaraja Kota Jayapura.

 Penangkapan terhadap residivis yang baru keluar dari LP Makassar  tanggal 20 Juni lalu, dilakukan Selasa malam (21/7), kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Jayapura, Jumat. 

 Dijelaskan, saat ditangkap  ditemukan tujuh paket sabu siap edar dan setelah dilakukan pengembangan dari rumah tersangka ditemukan empat paket ukuran sedang. 

 "Barang bukti seberat 80 gram itu saat ini sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, kata Urbinas seraya menambahkan, selain paket sabu juga diamankan sepucuk air soft gun,"ungkapnya.

 MYT telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara .

Kapolresta AKBP Gustav Urbina mengatakan, ari hasil pemeriksaan terungkap sabu tersebut diperoleh dari temannya di Makassar yang dikirim melalui jasa pengiriman  barang.

 Ditambahkan, dari laporan yang diterima diduga  MYT merupakan pengedar antar kota namun untuk memastikannya masih diperiksa secara intensif penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota.

 "Pemeriksaan masih dilakukan untuk mengungkapkan jaringannya, " jelas AKBP Gustav Urbinas. 

 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024