Jayapura (ANTARA) - Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua akhirnya mengizinkan 28 kabupaten untuk memulai kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk bertatap muka secara bertahap.
Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait di Jayapura, Senin, mengatakan hal ini diberlakukan usai Pemprov setempat menetapkan 28 kabupaten sudah dapat menerapkan adaptasi normal baru.
"Yang harus diperhatikan dalam kebijakan terbaru ini adalah proses tatap muka yang secara bertahap tadi di mana beberapa prosedur protokol kesehatan harus dipenuhi," katanya.
Menurut Christian, misalnya saja untuk Kabupaten Supiori yang sudah bisa melaksanakan proses belajar dengan bertatap muka secara bertahap karena sebelumnya sudah ada rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 setempat.
"Jadi nantinya kami akan memberikan format kriteria kepada masing-masing sekolah untuk dipenuhi, jika lembaga pendidikan bisa memenuhi persyaratan yang diberikan maka dipersilahkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar bertatap muka secara bertahap," ujarnya.
Dia menjelaskan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sekolah seperti harus ada tempat mencuci tangan dengan air yang mengalir, siswa yang datang ke sekolah dinyatakan sehat menggunakan alat pengukur suhu tubuh, lalu ruangan kelas sudah diatur sehingga satu ruangan hanya diisi oleh 8-15 orang siswa saja dan lain sebagainya.
"Ada sekitar 20 check list yang harus diisi datanya oleh pihak sekolah agar dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar bertatap muka secara bertahap," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga akan berkoordinasi lagi dengan kabupaten-kabupaten yang memiliki daerah yang dianggap zona merah, misalnya di wilayah Pasar Lama Sentani Kabupaten Jayapura, disarankan agar tidak dulu membuka sekolah di sekitarnya untuk menghindari potensi siswa terpapar COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait di Jayapura, Senin, mengatakan hal ini diberlakukan usai Pemprov setempat menetapkan 28 kabupaten sudah dapat menerapkan adaptasi normal baru.
"Yang harus diperhatikan dalam kebijakan terbaru ini adalah proses tatap muka yang secara bertahap tadi di mana beberapa prosedur protokol kesehatan harus dipenuhi," katanya.
Menurut Christian, misalnya saja untuk Kabupaten Supiori yang sudah bisa melaksanakan proses belajar dengan bertatap muka secara bertahap karena sebelumnya sudah ada rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19 setempat.
"Jadi nantinya kami akan memberikan format kriteria kepada masing-masing sekolah untuk dipenuhi, jika lembaga pendidikan bisa memenuhi persyaratan yang diberikan maka dipersilahkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar bertatap muka secara bertahap," ujarnya.
Dia menjelaskan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sekolah seperti harus ada tempat mencuci tangan dengan air yang mengalir, siswa yang datang ke sekolah dinyatakan sehat menggunakan alat pengukur suhu tubuh, lalu ruangan kelas sudah diatur sehingga satu ruangan hanya diisi oleh 8-15 orang siswa saja dan lain sebagainya.
"Ada sekitar 20 check list yang harus diisi datanya oleh pihak sekolah agar dapat menjalankan kegiatan belajar mengajar bertatap muka secara bertahap," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga akan berkoordinasi lagi dengan kabupaten-kabupaten yang memiliki daerah yang dianggap zona merah, misalnya di wilayah Pasar Lama Sentani Kabupaten Jayapura, disarankan agar tidak dulu membuka sekolah di sekitarnya untuk menghindari potensi siswa terpapar COVID-19.