Jayapura (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan Nilai Tukar Petani (NTP) Papua naik sebesar 0,06 persen menjadi 102,56 pada Juli 2020 dibandingkan Juni dengan indeks 102,49.

Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Provinsi Papua Bambang Wahyu Ponco Aji, di Jayapura, Rabu, mengatakan kenaikan terjadi karena indeks harga diterima petani lebih besar daripada indeks harga dibayar petani.

"NTP Nasional Juli 2020 sebesar 100,09 atau mengalami kenaikan 0,49 persen dibanding NTP bulan sebelumnya," katanya.

Menurut Bambang, NTP yang diperoleh dari perbandingan indeks harga diterima petani terhadap indeks harga dibayar petani (dalam persentase) merupakan salah satu indikator untuk melihat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. 

"NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi," ujarnya.

Dia menjelaskan semakin tinggi NTP, secara relatif, semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.

"NTP Provinsi Papua Juli 2020 menurut subsektor yaitu tanaman pangan 101,31, hortikultura 103,26, tanaman perkebunan rakyat 101,65, peternakan 108,16 dan perikanan 109,41," katanya lagi. 

Dia menambahkan lebih lanjut, NTP subsektor perikanan dirinci menjadi NTP perikanan tangkap 109,79 dan NTP perikanan budidaya 102,95.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024