Jayapura (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur dan dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu dan ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura di Kota Jayapura, Papua.
"Kedua tersangka kasus perncabulan itu adalah HSA (18) dan OW (19) yang merupakan warga Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura dengan Korban EC (17)," kata Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma di Jayapura, Sabtu.
Penyerahan kedua tersangka itu dilalukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura. "Penyerahan tersangka HSA dan OW telah diserahkan, sehingga keduanya telah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura," katanya.
AKP Komang menjelaskan kasus persetubuhan itu terjadi pada 14 Januari 2020, di salah satu hotel di Jayapura. "Korban diajak kedua tersangka ke hotel dan membeli minuman beralkohol, setelah korban mabuk dan tak berdaya kedua tersangka langsung menyetubuhi korban secara bergantian," ungkapnya.
Atas perbuatannya, HSA dan OW dijerat pasal 70 D jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Komang.
Sementara itu, penyidik Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Jayapura juga menyerahkan dua tersangka kasus narkotika ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Kedua tersangka yakni TG (29) terlibat kasus narkotika jenis ganja diterima oleh JPU Rachman Tulus Soeharto, SH sedangkan VJS (21) terlibat kasus narkotika jenis sabu diterima JPU Victor M. Suruan, SH," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga.
Menurut dia, penyidik telah menyerahkan dua tersangka dengan kasus berbeda ke Jaksa Penuntut Umum. Berkas TG diserahkan secara daring dan
VJS tersangka (kiri) kasus narkotika jenis sabu ketika diserahkan oleh penyidik Resnarkoba Polresta Jayapura Kota kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jayapura. (ANTARA /HO-Humas Polresta Jayapura Kota)
diserahkan secara langsung oleh penyidik lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kata Iptu Julkilfi, TG telibat kasus narkotika jenis ganja yang ditangkap pada 21 Maret 2020 dengan barang bukti sebanyak 666,2 gram di pintu masuk pelabuhan laut Jayapura, Kota Jayapura.
Sedangkan VJS ditangkap pada 6 Maret 2020 di belakang kampus USTJ Padang Bulan, Distrik Abepura, Kota Jayapura dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,3 gram dan satu paket alat hisap (Bong Sabu).
"Atas perbuatannya, TG dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 sedangkan VJS dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
"Kedua tersangka kasus perncabulan itu adalah HSA (18) dan OW (19) yang merupakan warga Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura dengan Korban EC (17)," kata Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma di Jayapura, Sabtu.
Penyerahan kedua tersangka itu dilalukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura. "Penyerahan tersangka HSA dan OW telah diserahkan, sehingga keduanya telah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura," katanya.
AKP Komang menjelaskan kasus persetubuhan itu terjadi pada 14 Januari 2020, di salah satu hotel di Jayapura. "Korban diajak kedua tersangka ke hotel dan membeli minuman beralkohol, setelah korban mabuk dan tak berdaya kedua tersangka langsung menyetubuhi korban secara bergantian," ungkapnya.
Atas perbuatannya, HSA dan OW dijerat pasal 70 D jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Komang.
Sementara itu, penyidik Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Jayapura juga menyerahkan dua tersangka kasus narkotika ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.
"Kedua tersangka yakni TG (29) terlibat kasus narkotika jenis ganja diterima oleh JPU Rachman Tulus Soeharto, SH sedangkan VJS (21) terlibat kasus narkotika jenis sabu diterima JPU Victor M. Suruan, SH," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga.
Menurut dia, penyidik telah menyerahkan dua tersangka dengan kasus berbeda ke Jaksa Penuntut Umum. Berkas TG diserahkan secara daring dan
Kata Iptu Julkilfi, TG telibat kasus narkotika jenis ganja yang ditangkap pada 21 Maret 2020 dengan barang bukti sebanyak 666,2 gram di pintu masuk pelabuhan laut Jayapura, Kota Jayapura.
Sedangkan VJS ditangkap pada 6 Maret 2020 di belakang kampus USTJ Padang Bulan, Distrik Abepura, Kota Jayapura dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,3 gram dan satu paket alat hisap (Bong Sabu).
"Atas perbuatannya, TG dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 sedangkan VJS dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.