Wamena (ANTARA) - Sebanyak 4.000 lebih peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Wamena, Provinsi Papua menunggak pembayaran iuran dengan total mencapai Rp800 juta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena Freda Yanne Imbiri di Wamena, Rabu, mengatakan 4.000 peserta yang menunggak tersebar di sejumlah kabupaten yang masuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Wamena.
"Total tunggakan sekitar Rp800 juta. Teman-teman petugas sedang mengupayakan penagihan Rp800 juta ini. Ini menurut saya cukup besar untuk kantor cabang Wamena," katanya.
Tunggakan terjadi karena sebagian masyarakat belum paham bahwa asuransi ini harus terus dibayarkan oleh peserta. Baik oleh mereka yang pernah sakit atau yang belum pernah sakit.
"Rp800 juta ini sampai sekarang belum terbayarkan, walaupu dengan adanya program relaksasi, karena ini baru dua bulan berjalan jadi belum ada hasil yang signifikan. Tetapi kita masih berharap muda-mudahan sampai akhir tahun 2021 tunggakan ini terbayarkan," katanya.
Ia juga mengatakan pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai besaran iuran peserta JKN-KIS.
Kebijakan pemerintah itu menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung yang harus dijalankan di seluruh Indonesia per 1 Juli 2020.
"Perpres yang baru ini telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil rakyat di Komisi IX DPR RI untuk memberikan iuran bagi peserta PBPU mandiri dan BP dari Kelas III sehingga dapat memudahkan peserta JKN-KIS di wilayah kami," katanya.
Ia mengatakan besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP mandiri untuk Januari, Februari dan Maret mengikuti Perpres 75 Tahun 2019 sebesar Rp160 ribu untuk Kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II dan Rp42 ribu untuk Kelas III.
Sementara untuk April, Mei dan Juni 2020 besaran iurannya mengikuti Perpres 82 Tahun 2018 yaitu Rp80 ribu untuk Kelas I, Rp51 ribu untuk kelas II dan Rp25 ribu untuk Kelas III.
"Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150 ribu untuk Kelas I, RP100 ribu untuk Kelas II dan Rp42 ribu untuk Kelas III," katanya.
Sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP Kelas III. Peserta ini hanya membayarkan Rp25.500 dan sisanya sebesar Rp16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah pusat dan daerah.
"Kemudian pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP Kelas III membayar iuran Rp35 ribu, sementara pemerintah pusat dan daerah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu," katanya.
Sebagai upaya mendukung tanggap COVID-19, menurut Freda, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaanya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan.
"Sisa tunggakan apabila masih ada, akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021 agar status kepesertaanya tetap aktif untuk tahun 2021. Dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Wamena Freda Yanne Imbiri di Wamena, Rabu, mengatakan 4.000 peserta yang menunggak tersebar di sejumlah kabupaten yang masuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Wamena.
"Total tunggakan sekitar Rp800 juta. Teman-teman petugas sedang mengupayakan penagihan Rp800 juta ini. Ini menurut saya cukup besar untuk kantor cabang Wamena," katanya.
Tunggakan terjadi karena sebagian masyarakat belum paham bahwa asuransi ini harus terus dibayarkan oleh peserta. Baik oleh mereka yang pernah sakit atau yang belum pernah sakit.
"Rp800 juta ini sampai sekarang belum terbayarkan, walaupu dengan adanya program relaksasi, karena ini baru dua bulan berjalan jadi belum ada hasil yang signifikan. Tetapi kita masih berharap muda-mudahan sampai akhir tahun 2021 tunggakan ini terbayarkan," katanya.
Ia juga mengatakan pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai besaran iuran peserta JKN-KIS.
Kebijakan pemerintah itu menunjukkan bahwa pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung yang harus dijalankan di seluruh Indonesia per 1 Juli 2020.
"Perpres yang baru ini telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil rakyat di Komisi IX DPR RI untuk memberikan iuran bagi peserta PBPU mandiri dan BP dari Kelas III sehingga dapat memudahkan peserta JKN-KIS di wilayah kami," katanya.
Ia mengatakan besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP mandiri untuk Januari, Februari dan Maret mengikuti Perpres 75 Tahun 2019 sebesar Rp160 ribu untuk Kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II dan Rp42 ribu untuk Kelas III.
Sementara untuk April, Mei dan Juni 2020 besaran iurannya mengikuti Perpres 82 Tahun 2018 yaitu Rp80 ribu untuk Kelas I, Rp51 ribu untuk kelas II dan Rp25 ribu untuk Kelas III.
"Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150 ribu untuk Kelas I, RP100 ribu untuk Kelas II dan Rp42 ribu untuk Kelas III," katanya.
Sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP Kelas III. Peserta ini hanya membayarkan Rp25.500 dan sisanya sebesar Rp16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah pusat dan daerah.
"Kemudian pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP Kelas III membayar iuran Rp35 ribu, sementara pemerintah pusat dan daerah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu," katanya.
Sebagai upaya mendukung tanggap COVID-19, menurut Freda, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaanya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan.
"Sisa tunggakan apabila masih ada, akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021 agar status kepesertaanya tetap aktif untuk tahun 2021. Dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," katanya.