Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan perpanjangan terkait penginputan nama dan nomor handphone melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 11 September 2020.
 
"Kami kembali menerima surat dari Kemendikbud untuk perpanjangan hingga 11 September 2020 yang akan digunakan sebagai data penerima bantuan kuota internet bagi peserta didik," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi di Putussibau Ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu.
 
Bantuan kuota internet bagi peserta didik itu nantinya disalurkan langsung oleh pihak Kemendikbud ke nomor handphone peserta didik sesuai data Dapodik yang di input pihak sekolah.
 
Menurut dia, apabila pihak sekolah tidak melakukan input data sesuai permintaan pihak Kemendikbud maka bantuan kuota internet itu tidak bisa disalurkan kepada siswa.
 
"Untuk bantuan kuota internet untuk peserta didik itu juga menjadi kendala kita sebab di daerah kita ini tidak semua ada jaringan internet dan tidak semua orangtua dan peserta didik punya handphone," ucap Petrus.
 
Sehingga yang di harapkan ada kebijakan khusus dari Kemdidkbud untuk daerah - daerah yang tidak memiliki jaringan internet, bahkan bagi peserta didik dan orangtua tidak ada handphone.

Pewarta : Teofilusianto Timotius
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024