Timika (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika di Provinsi Papua memastikan pelayanan kesehatan di wilayah pedalaman, baik di pesisir pantai maupun pegunungan, tetap berjalan selama masa pandemi COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Ubra di Timika, Sabtu, mengatakan bahwa dinas sudah membuat protokol pelayanan kesehatan di wilayah dalam zona hijau, zona kuning, dan zona merah dalam peta risiko penularan COVID-19.
"Kami memastikan bahwa pelayanan kesehatan mulai dari Potowayburu sampai di Jita setelah pergantian kepala puskesmas beberapa waktu lalu sampai sekarang berjalan. Sejauh ini belum ada laporan ke kami soal adanya keluhan dari masyarakat," kata Reynold.
Ia mengatakan bahwa mulai pekan depan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika akan menurunkan tim ke kampung-kampung di wilayah pesisir pantai untuk menggelar pelayanan kesehatan.
Menurut dia, tim dokter dan petugas kesehatan akan diturunkan ke Kampung Yapakopa, Aindua, dan Ararau di Distrik Mimika Barat Jauh untuk melakukan intervensi terkait penularan penyakit kusta.
Selain itu, Dinas Kesehatan mengerahkan tim dokter dan bidan ke Distrik Amar untuk menangani persoalan kesehatan ibu dan anak serta masalah gizi buruk serta mengirim petugas kesehatan ke kawasan perbatasan Mimika-Asmat di Kampung Sumapro, Distrik Jita, untuk memberikan pelayanan kesehatan esensial yang mencakup penanganan penyakit, pelayanan imunisasi, dan promosi kesehatan.
Kabupaten Mimika masih menghadapi masalah terkait penularan penyakit seperti malaria, tuberkulosis, dan HIV/AIDS. Masalah kesehatan di kabupaten itu bertambah dengan merebaknya penularan COVID-19.
Hingga Jumat (11/9), jumlah akumulatif pasien COVID-19 di Mimika sudah mencapai 957 orang dengan jumlah pasien yang sudah sembuh sebanyak 758 orang dan pasien yang meninggal dunia sebanyak tujuh orang.
Di Mimika saat ini ada lima kelurahan yang berada di zona merah yakni Kelurahan Tembagapura di Distrik Tembagapura, Kampung (Desa) Amamapare di Distrik Mimika Timur Jauh, Kelurahan Kwamki di Distrik Mimika Baru, Kelurahan Wonosari Jaya di Distrik Wania, dan Kelurahan Kuala Kencana di Distrik Kuala Kencana.
Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Ubra di Timika, Sabtu, mengatakan bahwa dinas sudah membuat protokol pelayanan kesehatan di wilayah dalam zona hijau, zona kuning, dan zona merah dalam peta risiko penularan COVID-19.
"Kami memastikan bahwa pelayanan kesehatan mulai dari Potowayburu sampai di Jita setelah pergantian kepala puskesmas beberapa waktu lalu sampai sekarang berjalan. Sejauh ini belum ada laporan ke kami soal adanya keluhan dari masyarakat," kata Reynold.
Ia mengatakan bahwa mulai pekan depan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika akan menurunkan tim ke kampung-kampung di wilayah pesisir pantai untuk menggelar pelayanan kesehatan.
Menurut dia, tim dokter dan petugas kesehatan akan diturunkan ke Kampung Yapakopa, Aindua, dan Ararau di Distrik Mimika Barat Jauh untuk melakukan intervensi terkait penularan penyakit kusta.
Selain itu, Dinas Kesehatan mengerahkan tim dokter dan bidan ke Distrik Amar untuk menangani persoalan kesehatan ibu dan anak serta masalah gizi buruk serta mengirim petugas kesehatan ke kawasan perbatasan Mimika-Asmat di Kampung Sumapro, Distrik Jita, untuk memberikan pelayanan kesehatan esensial yang mencakup penanganan penyakit, pelayanan imunisasi, dan promosi kesehatan.
Kabupaten Mimika masih menghadapi masalah terkait penularan penyakit seperti malaria, tuberkulosis, dan HIV/AIDS. Masalah kesehatan di kabupaten itu bertambah dengan merebaknya penularan COVID-19.
Hingga Jumat (11/9), jumlah akumulatif pasien COVID-19 di Mimika sudah mencapai 957 orang dengan jumlah pasien yang sudah sembuh sebanyak 758 orang dan pasien yang meninggal dunia sebanyak tujuh orang.
Di Mimika saat ini ada lima kelurahan yang berada di zona merah yakni Kelurahan Tembagapura di Distrik Tembagapura, Kampung (Desa) Amamapare di Distrik Mimika Timur Jauh, Kelurahan Kwamki di Distrik Mimika Baru, Kelurahan Wonosari Jaya di Distrik Wania, dan Kelurahan Kuala Kencana di Distrik Kuala Kencana.