Timika (ANTARA) - Jajaran Kejaksaan Negeri Timika, Kabupaten Mimika, Papua masih menunggu kepastian dari Pengadilan Negeri setempat untuk segera melimpahkan berkas dan tersangka kasus makar, Ivan Sembom alias Indius Sembom.

Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejari Timika Roy Andhika Sembiring di Timika, Senin, mengatakan jajarannya telah menerima pelimpahan tersangka Ivan Sembom dan barang bukti perkaranya dari penyidik Polda Papua belum lama ini.

Guna menyidangkan perkara tersebut, pihak PN Kelas II Timika saat sedang menunggu fatwa Mahkamah Agung apakah perkara tersebut tetap dilangsungkan di PN Timika atau dipindahkan ke pengadilan negeri di luar wilayah Timika.

"Kami masih menunggu kepastian dari pengadilan. Memang ada rencana untuk memindahkan persidangan tersangka ke luar dari Timika. Sambil menunggu fatwa MA itu, kami terus mendalami berkas perkaranya sambil mempersiapkan berkas dakwaan," kata Roy.

Setelah dilimpahkan oleh penyidik Polda Papua beberapa waktu lalu, tersangka Ivan Sembon kini dititipkan sementara di tahanan Brimob Batalyon B Polda Papua di Timika.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata yang dimintai tanggapannya terkait rencana persidangan tersangka Ivan Sembom mengatakan jajarannya terus berkoordinasi dengan pihak Kejari Timika maupun PN Timika.

Menurut dia, persidangan tersangka Ivan Sembom bisa dilaksanakan secara virtual, dimana yang bersangkutan tidak perlu didatangkan ke PN Timika, namun cukup mengikuti persidangan dari lokasi tahanan melalui fasilitas live streaming.

Proses persidangan secara virtual, katanya, saat ini menjadi alternatif terbaik di tengah situasi pandemi COVID-19.

"Kalau persidangannya dilakukan secara virtual kan tidak perlu ada pengamanan khusus di pengadilan. Terdakwa bisa mengikuti persidangan perkaranya dari lokasi tahanan melalui fasilitas live streaming," jelas Era Adhinata.

Tersangka Ivan Sembom ditangkap Tim Satgas Nemangkawi di salah satu kamp di Jalan Trans Nabire, Kampung Jayanti, Distrik Iwaka, Mimika pada Kamis (9/4) lalu.

Ivan Sembom yang sehari-hari bertugas sebagai pengamanan internal PT Freeport Indonesia di perkantoran Kuala Kencana itu diketahui tergabung dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Yang bersangkutan juga diketahui merupakan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Miltan Mimika.

Kamp milik Ivan Sembom di Jalan Trans Nabire, Jayanti, Distrik Iwaka itu dijadikan tempat persembunyian sejumlah anggota KKB yang melakukan penembakan terhadap fasilitas perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana pada 30 Maret lalu yang menewaskan seorang pekerja asal Selandia Baru.

"Di rumah itulah ditemukan barang bukti berupa amunisi, senjata rakitan dan beberapa senjata tajam. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, barang bukti itu milik KKB yang selama ini menempati rumahnya sebagai tempat persembunyian," jelas Era Adhinata.

Atas perbuatannya itu, Ivan Sembom disangkakan melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan atau menyembunyikan senjata api atau amunisi dan atau kejahatan terhadap keamanan negara (makar) dan atau kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 106 KUHP jo 55 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP.

Bersamaan dengan ditangkapnya Ivan Sembom pada Kamis (9/4), aparat juga behasil melumpuhkan dua anggota KKB pimpinan Lekagak Telenggen yang teridentifikasi bernama Tandi Kogoya alias Tandi Kiko dan Manu Magai.

Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw beberapa waktu lalu menyebut tersangka Ivan Sembom diketahui bergabung dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) Mimika dengan jabatan sebagai penasihat.

"Dia berperan sebagai pemasok logistik, juga memberikan berbagai informasi. Makanya saat hadir dalam olah TKP di Kantor OB 1 PTFI Kuala Kencana, saya bersama Bapak Pangdam XVII Cenderawasih mencurigai ada pihak yang mengarahkan kelompok ini masuk ke area pusat manajemen PTFI. Ternyata kecurigaan kami benar, sebab saudara Ivan Sembom juga bekerja sebagai petugas security PTFI," ujar Irjen Paulus.  

Sebagai pemberi informasi, Ivan Sembon juga beberapa kali diketahui memberikan informasi kepada KKB pimpinan Lekagak Telenggen (Kelompok Yambi Puncak Jaya, Militer Murib (Kelompok Ilaga Puncak), Abubakar Kogoya dan Yulius Kobogau tentang pergeseran pasukan termasuk meng-update informasi tentang posisi aparat keamanan.

Di samping itu, kata Kapolda Papua, yang bersangkutan juga kerap kali membuat postingan di media sosial yang bersifat mendukung perjuangan dan gerakan separatis OPM.

"Akun facebook-nya sudah kami lihat dan memang luar biasa postingannya. Berbagai informasi yang dia peroleh diteruskan kepada saudara Seby Sambom dan juga Veronika Koman. Pantasan beberapa kejadian di Timika dan Papua begitu cepat mereka lempar ke luar lalu menuding seakan-akan aparat yang melakukan itu. Mereka memutarbalikan fakta, mempropaganda. Data dan informasi itu sumbernya dari saudara Ivan Sambom," kata Irjen Paulus.


   

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024