Timika (ANTARA) - Sejumlah warga Kabupaten Mimika mendesak penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua segera menetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan Sentra Pendidikan Berpola Asrama Timika tahun anggaran 2019 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Yosep W, warga Kampung Limau Asri Timika, Selasa, mengatakan anggaran yang digelontorkan untuk operasional Sentra Pendidikan Berpola Asrama Timika selama ini sangat besar, namun ironisnya siswa yang menghuni sekolah itu justru sering disuguhi makanan kurang layak.

"Kejadian puluhan siswa Sentra Pendidikan keracunan makanan pada bulan Oktober 2019 itu bukan yang pertama kali, sebelumnya sudah pernah terjadi hal serupa namun tidak ada yang menggubris. Pertanyaannya, dana yang besar itu larinya kemana. Kami dukung Polda Papua segera bongkar tuntas kasus ini dan segera menetapkan tersangkanya," kata Yosep.

Warga lainnya, Altenius meminta aparat penegak hukum berani mengusut kasus-kasus dugaan korupsi lainnya di Disdikbud Mimika yang setiap tahun mengelola anggaran sangat besar.

"Disdikbud itu salah satu organisasi perangkat daerah di Kabupaten Mimika yang menerima porsi anggaran terbesar kedua setelah Dinas Pekerjaan Umum. Tiap tahun ada banyak proyek yang dikerjakan oleh Disdikbud baik proyek pembangunan sekolah, rehab sekolah, perumahan guru dan lainnya. Anehnya, penanganan proyek di Disdikbud Mimika terkesan sudah diatur karena orang-orang tertentu saja yang dipercayakan mengelola proyek di situ," kata Altenius.

Altenius mencurigai ada konspirasi terselubung dan sistimatis dalam penentuan kontraktor pengelola proyek di Disdikbud Mimika.

"Sepertinya mereka sudah atur semua dengan rapi. Kelihatan sekali ada orang kuat yang mengatur semua proyek di situ, mulai dari kontraktornya, konsultannya. Bahkan ada oknum-oknum dalam dinas yang menjadi makelar proyek di Disdikbud Mimika. Pertanyaannya, mengapa aparat penegak hukum tidak pernah menyentuh mereka-mereka itu," kata Altenius.

 Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi AM Kamal mengatakan penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Papua kini tengah menyidik kasus korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan Sentra Pendidikan Berpola Asrama SP5 Timika tahun anggaran 2019 senilai Rp14.183.983.592 untuk kegiatan atau belanja makan minum siswa, guru, pamong asrama dan karyawan.

Dari jumlah dana yang dialokasikan itu, dana yang terealisasi sebesar Rp12.731.255.900, terbagi atas dua kontrak yaitu: Kontrak Nomor: 082/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 senilai Rp8.056.673.900, dan Kontrak Nomor: 077/kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 senilai Rp4.674.582.000.

"Kegiatan atau belanja untuk makan siswa-siswi-siswi, guru, pamong asrama dan karyawan Sentra Pendidikan Berpola Asrama Timika ternyata dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp1 miliar," jelas Kombes Kamal.

Terkait kasus itu, katanya, penyidik telah memeriksa 65 orang saksi dan menyita sedikitnya 55 dokumen sebagai barang bukti.

Sentra Pendidikan Berpola Asrama SP5 Timika dibangun sejak tahun 2005, kini menampung ratusan siswa mulai dari SD hingga SMA.

Siswa yang diprioritaskan mengenyam pendidikan di fasilitas itu yaitu putra-putri asli Papua dari Suku Amungme dan Kamoro serta lima suku kekerabatan di Kabupaten Mimika yaitu Dani, Damal, Nduga, Mee dan Moni.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024