Jayapura (ANTARA) - Tahapan kampanye bagi para kepala daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 di tengah pandemik COVID-19 berbeda dengan masa normal
Tahapan kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 atau selama 71 hari. KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase.
Fase pertama yakni kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain. Fase kedua, KPU akan menggelar debat publik/terbuka antar-pasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah.
Fase ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik pada 22 November hingga 5 Desember 2020. PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, mengatur pula tentang larangan dan sanksi dalam kampanye.
Pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
Di masa normal, kampanye pemilihan umum identik dengan massa yang hadir di lapangan atau di gedung terbuka. Jumlah orang yang hadir tolok ukur dan menjadi kekuatan politik tersendiri bagi sang calon beserta tim suksesnya.
Semakin banyak massa yang hadir dalam kampanye, maka semakin memperkuat kepercayaan pasangan calon lantaran menunjukkan kemampuan logistik dan penggalangan massa. Juga penggalangan opini secara langsung tapi juga melalui media.
Namun, COVID-19 memaksa pertemuan-pertemuan massa dalam kampanye pada Pilkada kali ini tidak boleh. Meski ada izin melakukan kampanye, tetapi massa tidak boleh lebih dari 50 orang dan dalam kendali protokol kesehatan. Otoritas Pilkada kali ini lebih mengarah pada kampanye secara daring (online). Tujuan kampanye secara daring hanya satu menghindari kerumunan massa.
Jika dalam kampanye, massa yang hadir lebih dari 50 orang dan tidak taat pada protokol kesehatan COVID-19 maka terancam dibubarkan secara paksa oleh Badan Pengawas Pemilu bersama tim gabungan keamanan.
Pembubaran paksa
Salah satu kabupaten yang mulai menerapkan sanksi bagi pasangan calon yakni Kabupaten Keerom. Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom, Natalia L Yonggom menegaskan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan saat berkampanye dengan jumlah massa melebihi ketentuan yang diatur KPU dan peraturan Bawaslu, maka akan dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian.
"Jadi terkait sanksi bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2020 jika mematuhi protokol kesehatan dalam kampanye, itu sudah sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 kemudian beberapa edaran Bawaslu RI terkait pengawasan protokol kesehatan," tutur dia.
Terkait protokol kesehatan dalam kampanye, Bawaslu Keerom akan melakukan koordinasi, semisal, salah satu pasangan calon melakukan kampanye tetapi kemudian tidak menaati protokol kesehatan dimaksud maka ada keberatan dari Bawaslu kepada tim kampanye.
Dengan keberatan itu, Bawaslu akan merekomendasikan keberatan yang disampaikan kepada tim, jika tim langsung mengindahkan atau mengikuti saran Bawaslu maka tidak dikenakan sanksi karena menerapkan protokol kesehatan. Sebaliknya, jika tidak maka Bawaslu akan merekomendasikan ke pihak kepolisian untuk melakukan pembubaran paksa.
Ketua KPU Keerom, Melianus M.Gobay mengatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Keerom yang melanggar protokol kesehatan saat berkampanye, sanksi-nya pelaksanaan kampanye dibubarkan dan dibatasi jika tidak mengindahkan teguran pertama dan kedua dari Bawaslu setempat. Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, untuk pasangan calon dalam berkampanye atau menyampaikan visi dan misinya dibatasi kurang lebih sebanyak 50 orang.
"Dalam ruangan itu diatur jaraknya satu meter. Kemudian, wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar yaitu berupa masker, penyanitasi tangan, dan sabun pencuci tangan," ucap Melianus.
Jika dalam pertemuan, masanya melebihi kapasitas yang ditentukan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 maka itu menjadi suatu pelanggaran. Kemudian, masa yang hadir tidak menggunakan masker, juga tidak menaati protokol kesehatan maka itu menjadi temuan bagi Bawaslu.
Sanksi yang diberikan pertama berupa pencegahan oleh Bawaslu, kalau itu tidak tidak diindahkan maka akan diberikan teguran kedua, jika tak lagi diindahkan maka teguran ketiga berupa pemberhentian masa kampanye.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Keerom yang sudah ditetapkan yakni nomor urut satu Muhammad Markum dan Malensius Musui (Markum-Musui), nomor urut dua Piter Gusbager dan H.Wahfir Kosasih (Gusbager-Kosasih), dan nomor urut tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan yaitu Yusuf Wally dan Hadi Susilo.
Bawaslu Provinsi Papua juga mengklaim pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan secara berulang-ulang akan dikenakan sanksi. Anggota Komisioner Bawaslu Papua, Ronald Manoach mengatakan jika kemudian hari ada kerumunan massa yang ditemui maka harus segera dibubarkan.
Taat protokol kesehatan
Pasangan calon nomor urut dua bupati dan wakil bupati Keerom Piter Gusbager dan H.Wahfir Kosasih (Gusbager-Kosasih), menerapkan protokol kesehatan dalam kampanye perdananya di Kampung Yuwanain, Arso dua pada Rabu (14/10). Gusbagger-Kosasih bersama tim pemenangan berjalan kaki untuk menyapa masyarakat dan para simpatisan-nya hingga ke posko kampanye.
Setelah itu dilanjutkan ke Lokasi kedua, kampung Astaman, Arso Swakarsa, Kampung Yammua, Arso enam dan lokasi terakhir Arso satu, Kampung Sanggaria dengan menerapkan protokol kesehatan baik itu jumlah massa yang dibatasi, jaga jarak, wajib masker dan lainnya.
Selain pasangan calon bupati dan wakil bupati Keerom, nomor urut tiga calon bupati dan wakil bupati Mamberamo Raya, Kristian Wanimbo dan Yonas Tasti (Wan-Tas) berkomitmen mematuhi protokol kesehatan selama tahapan kampanye dengan
menyiapkan 1.000 masker.
Suasana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom nomor urut dua Piter Gusbager dan H.Wahfir Kosasih (Gusbager-Kosasih) menggelar kampanye perdana (ANTARA/HO-Arif)
"Paslon nomor urut tiga Kristian Wanimbo-Yonas Tasti sudah menyiapkan masker serta peralatan pendukung lain, itu kami telah siapkan yang akan digunakan dalam setiap tahapan kampanye," kata Juru Bicara Paslon Wan-Tas, Dino Renyaan.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal meminta para Pejabat Sementara Bupati di 11 Kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak 2020 ini agar memastikan pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah di wilayah mereka mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Silakan pastikan protokol kesehatan diterapkan selama masa kampanye. Tidak ada boleh calon yang melanggar itu," ujar Klemen Tinal.
Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung di 11 kabupaten yang ada di Provinsi Papua yakni Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Yalimo, Keerom, Mamberamo Raya, Nabire, Supiori, dan Kabupaten Waropen.
Tahapan kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 atau selama 71 hari. KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase.
Fase pertama yakni kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain. Fase kedua, KPU akan menggelar debat publik/terbuka antar-pasangan calon sebagai bagian dari kampanye calon kepala daerah.
Fase ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik pada 22 November hingga 5 Desember 2020. PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19, mengatur pula tentang larangan dan sanksi dalam kampanye.
Pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
Di masa normal, kampanye pemilihan umum identik dengan massa yang hadir di lapangan atau di gedung terbuka. Jumlah orang yang hadir tolok ukur dan menjadi kekuatan politik tersendiri bagi sang calon beserta tim suksesnya.
Semakin banyak massa yang hadir dalam kampanye, maka semakin memperkuat kepercayaan pasangan calon lantaran menunjukkan kemampuan logistik dan penggalangan massa. Juga penggalangan opini secara langsung tapi juga melalui media.
Namun, COVID-19 memaksa pertemuan-pertemuan massa dalam kampanye pada Pilkada kali ini tidak boleh. Meski ada izin melakukan kampanye, tetapi massa tidak boleh lebih dari 50 orang dan dalam kendali protokol kesehatan. Otoritas Pilkada kali ini lebih mengarah pada kampanye secara daring (online). Tujuan kampanye secara daring hanya satu menghindari kerumunan massa.
Jika dalam kampanye, massa yang hadir lebih dari 50 orang dan tidak taat pada protokol kesehatan COVID-19 maka terancam dibubarkan secara paksa oleh Badan Pengawas Pemilu bersama tim gabungan keamanan.
Pembubaran paksa
Salah satu kabupaten yang mulai menerapkan sanksi bagi pasangan calon yakni Kabupaten Keerom. Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom, Natalia L Yonggom menegaskan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada Serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan saat berkampanye dengan jumlah massa melebihi ketentuan yang diatur KPU dan peraturan Bawaslu, maka akan dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian.
"Jadi terkait sanksi bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2020 jika mematuhi protokol kesehatan dalam kampanye, itu sudah sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 kemudian beberapa edaran Bawaslu RI terkait pengawasan protokol kesehatan," tutur dia.
Terkait protokol kesehatan dalam kampanye, Bawaslu Keerom akan melakukan koordinasi, semisal, salah satu pasangan calon melakukan kampanye tetapi kemudian tidak menaati protokol kesehatan dimaksud maka ada keberatan dari Bawaslu kepada tim kampanye.
Dengan keberatan itu, Bawaslu akan merekomendasikan keberatan yang disampaikan kepada tim, jika tim langsung mengindahkan atau mengikuti saran Bawaslu maka tidak dikenakan sanksi karena menerapkan protokol kesehatan. Sebaliknya, jika tidak maka Bawaslu akan merekomendasikan ke pihak kepolisian untuk melakukan pembubaran paksa.
Ketua KPU Keerom, Melianus M.Gobay mengatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Keerom yang melanggar protokol kesehatan saat berkampanye, sanksi-nya pelaksanaan kampanye dibubarkan dan dibatasi jika tidak mengindahkan teguran pertama dan kedua dari Bawaslu setempat. Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, untuk pasangan calon dalam berkampanye atau menyampaikan visi dan misinya dibatasi kurang lebih sebanyak 50 orang.
"Dalam ruangan itu diatur jaraknya satu meter. Kemudian, wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar yaitu berupa masker, penyanitasi tangan, dan sabun pencuci tangan," ucap Melianus.
Jika dalam pertemuan, masanya melebihi kapasitas yang ditentukan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 maka itu menjadi suatu pelanggaran. Kemudian, masa yang hadir tidak menggunakan masker, juga tidak menaati protokol kesehatan maka itu menjadi temuan bagi Bawaslu.
Sanksi yang diberikan pertama berupa pencegahan oleh Bawaslu, kalau itu tidak tidak diindahkan maka akan diberikan teguran kedua, jika tak lagi diindahkan maka teguran ketiga berupa pemberhentian masa kampanye.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Keerom yang sudah ditetapkan yakni nomor urut satu Muhammad Markum dan Malensius Musui (Markum-Musui), nomor urut dua Piter Gusbager dan H.Wahfir Kosasih (Gusbager-Kosasih), dan nomor urut tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan yaitu Yusuf Wally dan Hadi Susilo.
Bawaslu Provinsi Papua juga mengklaim pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan secara berulang-ulang akan dikenakan sanksi. Anggota Komisioner Bawaslu Papua, Ronald Manoach mengatakan jika kemudian hari ada kerumunan massa yang ditemui maka harus segera dibubarkan.
Taat protokol kesehatan
Pasangan calon nomor urut dua bupati dan wakil bupati Keerom Piter Gusbager dan H.Wahfir Kosasih (Gusbager-Kosasih), menerapkan protokol kesehatan dalam kampanye perdananya di Kampung Yuwanain, Arso dua pada Rabu (14/10). Gusbagger-Kosasih bersama tim pemenangan berjalan kaki untuk menyapa masyarakat dan para simpatisan-nya hingga ke posko kampanye.
Setelah itu dilanjutkan ke Lokasi kedua, kampung Astaman, Arso Swakarsa, Kampung Yammua, Arso enam dan lokasi terakhir Arso satu, Kampung Sanggaria dengan menerapkan protokol kesehatan baik itu jumlah massa yang dibatasi, jaga jarak, wajib masker dan lainnya.
Selain pasangan calon bupati dan wakil bupati Keerom, nomor urut tiga calon bupati dan wakil bupati Mamberamo Raya, Kristian Wanimbo dan Yonas Tasti (Wan-Tas) berkomitmen mematuhi protokol kesehatan selama tahapan kampanye dengan
menyiapkan 1.000 masker.
"Paslon nomor urut tiga Kristian Wanimbo-Yonas Tasti sudah menyiapkan masker serta peralatan pendukung lain, itu kami telah siapkan yang akan digunakan dalam setiap tahapan kampanye," kata Juru Bicara Paslon Wan-Tas, Dino Renyaan.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal meminta para Pejabat Sementara Bupati di 11 Kabupaten penyelenggara Pilkada Serentak 2020 ini agar memastikan pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah di wilayah mereka mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Silakan pastikan protokol kesehatan diterapkan selama masa kampanye. Tidak ada boleh calon yang melanggar itu," ujar Klemen Tinal.
Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung di 11 kabupaten yang ada di Provinsi Papua yakni Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Asmat, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Yalimo, Keerom, Mamberamo Raya, Nabire, Supiori, dan Kabupaten Waropen.