Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur memastikan kondisi kesehatan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean yang telah ditahan Kejaksaan karena diduga tersandung kasus korupsi penjualan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang dalam kondisi sehat.

Kepala Seksi penerangan hukum dan humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Selasa mengatakan hal itu terkait rencana Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Jonas Salean karena alasan masih sakit.

Menurut Abdul Hakim, tersangka Jonas Salean sebelum ditahan sudah melalui pemeriksaan kesehatan yang dilakukan dokter bahwa tersangka dalam kondisi sehat.

"Waktu beliau akan dibawa ke rutan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kondisinya sehat, tidak menunjukkan tanda-tanda sakit," katanya menegaskan.

Kendati demikian kata dia, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka maupun keluarga tersangka dan akan dipertimbangkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Menurut dia, tim penyidik Kejaksaan NTT belum menerima surat permohonan pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka Jonas Salean.

"Kami belum menerima surat permohonan itu. Apabila ada tentu akan dikaji pihak penyidik," kata Abdul Hakim.

Jonas Salean resmi ditahan Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis (22/10) karena diduga melakukan korupsi pengalihan aset tanah yang merugikan negara Rp66 miliar. 



 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024