Jayapura (ANTARA) - Jubir KPK Ali Fikri mengaku mantan Kadis Pendapatan Daerah Mimika Cherryl Lumenta tidak memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mile 32 Timika.
 
Fikri mengatakan dari enam saksi yang dijadwalkan diperiksa Senin (9/11) hanya Cherryl Lumenta yang tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan.
 
"Belum diketahui apakah yang bersangkutan (Cherryl Lumenta) sudah memenuhi panggilan penyidik KPK atau belum," kata Jubir KPK Ali Fikri kepada Antara melalui pesan tertulis, Selasa.
 
Dijelaskan, pemeriksaan terhadap Cherryl Lumenta yang pernah menjabat sebagai Kepala Dispenda 2013-2015 sebelumnya terkait kasus dugaan pembangunan gereja di Mile 32 di Timika.
 
Saksi yang sudah memenuhi panggilan KPK adalah Ausilius You mantan Sekda Kabupaten Mimika periode 2014-2015, Alfred Douw mantan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017, Gerrit Jan Koibur mantan Kadis Sosial Kabupaten Mimika tahun 2014-2015, Muhammad Natsar Kepala Cabang PT. Darma Abadi Consultant, dan M. Ilham Danto Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara.
 
Sedangkan saksi yang diperiksa Selasa ini, yaitu Hendra Kamesywara mantan Kabag Umum Setda Mimika tahun 2014-2015, Marthen Tappi Malissa mantan Kabag Keuangan Setda Mimika tahun 2013-2015, Petrus Yumte Kepala BPKAD Kab. Mimika Tahun 2015-2017, Philipus Dholameb Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32, Dominggus J. Macsurella mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2 dan Tri Hardini Pelitawati Pimpinan Cabang PT.Arina Adicipta Konsultan.
 
Seluruh pemeriksaan para saksi dilakukan di kantor BPKP Papua di Bse G Jayapura, tambah Ali Fikri.
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024