Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke, Provinsi Papua, merekrut sebanyak 489 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada serentak 2020.

Pengawas ini akan mengikuti bimbingan teknis terkait dengan hal-hal yang menjadi pokok pengawasan termasuk salah satunya adalah penerapan protokol kesehatan di TPS.

"Dalam bimbingan teknis (bimtek) kami akan memperkuat terkait dengan hal-hal yang menjadi pokok pengawasan termasuk salah satunya adalah memenuhi standar protokol kesehatan di TPS yang dilakukan pengawasan," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke Felix Tethol ketika dikonfirmasi dari Jayapura, Minggu.

Ia menambahkan, dalam pengawasan, apabila ada satu TPS yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan, maka pengawas akan memperingati KPPS terkait dengan apa yang menjadi kelengkapan dan prosedur penanganan dan pencegahan COVID-19.

Menurut dia, tempat pemungutan suara di Merauke sebanyak 489 TPS, jumlah masing-masing TPS di setiap distrik, berbeda. Untuk Distrik Merauke saja, ada 169 TPS, jumlah pengawasnya juga sesuai TPS yang ada yakni 169 yang akan mengikuti bimbingan teknis pada Senin (16/11).

Lanjut dia, ada bimtek yang sama juga di Distrik Jagebob, kemudian di Distrik Semangka, dan distrik lainnya. Bawaslu akan melakukan bimtek di masing-masing distrik terhadap masing-masing pengawas TPS.

Dia mengatakan, bimbingan teknis yang dilakukan bertujuan agar pengawas yang direkrut mampu melakukan pengawasan dengan baik terkait dengan kinerja KPPS di masing-masing TPS. Intinya, tetap mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku terkait dengan peraturan pungut hitung dengan standar pencegahan COVID-19.

Dalam pengawasan semua hal-hal di masing-masing TPS itu dimasukan sesuai dengan standar protokol kesehatan yang diatur dalam imbauan-imbauan pemerintah.

"Karena kalau kita mau bilang peraturan ini juga susah karena kan peraturan terkait langsung dengan pungut hitung masih di publik belum ditetapkan sebagai aturan, makanya kalau misalnya aturan itu belum keluar maka standar-stadar yang ditetapkan oleh pemerintah itu yang harus kita ikuti," ujarnya.

Tetapi, tambah dia, paling sebelum peraturan terkait pungut hitung, PKPU terkait itu sudah selesai, pasti suudah disahkan. Prosedur penanganan dan pencegahan COVID-19 itu harus terpenuhi dimasing-masing TPS, itu yang didapat dalam bimbingan teknis.

Pewarta : Musa Abubar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024