Timika (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mimika, Provinsi Papua hingga saat ini belum memberikan rekomendasi pembukaan sekolah tatap muka di semua satuan pendidikan di wilayah itu, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Kepala Dinas Kesehatan Mimika Reynold Ubra di Timika, Selasa, mengatakan belum diperbolehkan sekolah tatap muka lantaran secara kumulatif jumlah pelajar yang terinfeksi COVID-19 di Mimika cukup banyak, yaitu 243 orang.

"Dari kumulatif kasus COVID-19 di Mimika hingga 15 Januari, yaitu 3.903 kasus, jumlah pelajar yang terinfeksi 243 orang jauh lebih banyak dari jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi, yaitu 175 orang," katanya.

Sesuai data Satgas COVID-19 Mimika, jumlah pelajar yang terpapar COVID-19 berada pada urutan kedua setelah karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya yang mencapai 2.000-an kasus.

Setelah pelajar, anggota TNI dan Polri 214 orang, tenaga kesehatan, ibu rumah tangga, karyawan swasta lainnya di luar PT Freeport dan perusahaan subkontraktor, ASN, karyawan perbankan, dan guru.

"Jadi, sekolah tatap muka itu sangat berisiko. Kalau melihat mereka yang terpapar atau penyintas COVID-19, pola penularannya sama yaitu ketika orang-orang itu berkumpul atau ketika ada kerumunan pasti akan ada yang terpapar COVID-19," katanya.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 Mimika, diketahui kasus aktif saat ini 9,65 persen dari kumulatif kasus, dengan tingkat kesembuhan mencapai 89,40 persen dan kasus kematian 0,9 persen atau 36 orang.

Tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit yang diisi pasien COVID-19 di Mimika saat ini jumlahnya sekitar 20 persen.

Saat ini terdapat tiga rumah sakit di Mimika yang menangani pasien COVID-19, yaitu RSUD Mimika sebagai rumah sakit rujukan dengan jumlah tempat tidur di ruang isolasi yaitu 64 unit, RSMM Timika dengan jumlah tempat tidur ruang isolasi sekitar 20  unit, dan RS Tembagapura yang khusus merawat pasien COVID-19 di kalangan karyawan PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya.

Reynold menegaskan meskipun tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit baru terisi sekitar 20 persen, hal itu tidak boleh membuat warga Mimika lengah terhadap penularan virus tersebut.

"Warga harus taat menerapkan protokol kesehatan. Kita di Mimika tidak menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), namun tetap ada pembatasan skala kecil seperti tidak diperbolehkan sekolah tatap muka, acara resepsi pernikahan sementara waktu tidak diizinkan baik di rumah maupun di tempat-tempat yang disewakan, pembatasan aktivitas warga dan tempat-tempat usaha dari pukul 21.00 WIT sampai pukul 06.00 WIT," katanya. Aktivitas belajar siswa Sekolah Taruna Papua sebelum pandemi COVID-19. (ANTARA/Evarianus Supar)
Reynold menyebut meskipun sudah ada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri terkait dengan penyelenggaraan sekolah tatap muka dapat dilakukan, hal itu harus benar-benar mempertimbangkan berbagai aspek.

"Yang paling penting itu apakah pihak sekolah siap menyediakan fasilitas cuci tangan, protokol kesehatan harus betul-betul diterapkan. Belum lagi apakah ada dukungan dari komite sekolah dan orang tua murid tidak keberatan. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek itu, khusus kami di Mimika untuk sementara waktu tidak memperbolehkan sekolah tatap muka, termasuk di kampus-kampus. Intinya kegiatan yang mengumpulkan orang banyak tidak diizinkan," katanya.
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024