Jayapura (ANTARA) - Tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Yalimo nomor urut satu Erdi Dabi-Jhon Wilil (Er-Jhon) mengharapkan masyarakat di wilayahnya untuk bersabar menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa pemilu setempat dan tidak mudah terprovokasi.

Ketua Saksi Tingkat Kabupaten Yalimo dari Er-Jhon, Yanes Alitnoe, melalui siaran persnya kepada Antara di Jayapura, Sabtu, mengatakan kini sengketa pemilu tersebut telah masuk sebagai agenda sidang di MK mengenai perselisihan pemilu Kabupaten Yalimo, di mana pihak tergugat adalah KPU Kabupaten Yalimo dan akan mulai disidangkan pada 26 Januari mendatang.

"Oleh sebab itu, diminta kepada seluruh komponen masyarakat agar sabar dan menahan diri terhadap berbagai isu yang dapat memecah belah masyarakat Yalimo," katanya.

Menurut Yanes, pihaknya sebagai pihak terkait akan mengikuti dan mengawal semua proses yang ada sehingga masyarakat tidak perlu mendengar isu-isu yang tidak bertanggungjawab, apalagi sampai merusak Kabupaten Yalimo.

"Masyarakat harus tetap sabar dan tenang serta menjaga demokrasi yang sudah berjalan selama ini," ujarnya.

Senada dengan Yanes Alitnoe, Ketua LO Tim pasangan Er-Jhon Onesimus Heluka mengatakan pihaknya berharap situasi di Kabupaten Yalimo dapat terus terjaga dengan baik seperti kini dan ke depan MK dapat memutuskan seadil-adilnya serta dapat diterima oleh masyarakat Yalimo.

"Demokrasi yang berjalan di Kabupaten Yalimo telah berjalan dengan tidak menggunakan sistem noken dan dipastikan jika ada pelanggaran pemilu akan kami laporkan kepada pihak berwajib, sehingga kami ingin menjaga agar Yalimo tetap demokrasi serta jangan ada yang mencederai hal tersebut," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo memastikan jika registrasi yang diajukan termohon pasangan calon nomor (paslon) urut 02 Pilkada Serentak Yalimo 2020, Lakius Peyon-Nahum Mabel untuk menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah disetujui.

Hasil ini diketahui setelah MK mengeluarkan keputusan sela untuk melanjutkan proses hukum dari sengketa Pilkada Yalimo yang diusulkan Selasa (19/1) dini hari.

Ketua KPU Yalimo Yehemia Walianggen mengatakan nomor perkara pemohon sudah teregister di MK dengan nomor registrasi 97, artinya ini sudah disetujui untuk MK untuk ditindaklanjuti dalam persidangan. Dimana yang menjadi pokok gugatan adalah keputusan KPU Nomor 55 tentang kelengkapan rekapitulasi perhitungan suara.

“Yang digugat pemohon dalam hal ini paslon calon nomor urut 02 adalah KPU Kabupaten Yalimo, untuk itu, kami mulai kini akan mempersiapkan bukti-bukti untuk diuji kelayakannya dalam persidangan di Jakarta," katanya.

Pilkada Kabupaten Yalimo 2020, pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil yang mendapat nomor urut satu bersaing dengan pasangan Lakius Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil pleno KPU Yalimo, pasangan Erdi Dabi dan Jhon Wilil ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 47.881 suara. Sementara pasangan Lakius Peyon dan Nahum Mabel yang merupakan calon petahana meraih 43.067 suara. Tidak puas atas hasil pleno tersebut, pasangan Lakius-Nahum mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK.

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024