Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Papua dan Maluku memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, sebagaimana diatur dalam PMK- 143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua-Maluku Normadin Budiman Salim di Jayapura, Kamis, mengatakan selain itu, juga fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
"Fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada yakni pertama badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luarnegeri," katanya.
Menurut Normadin, kedua industri farmasi produksi vaksin dan atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan atau obat untuk penanganan COVID-19 yakni fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020).
"Terakhir wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan COVID-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya," ujarnya.
Dia menjelaskan tidak hanya itu, fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut yakni Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain yang ditunjuk.
"Selanjutnya, Pasal 22 atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan atau obat, lalu Pasal 22 atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan atau obat kepada instansi pemerintah dan atau badan usaha tertentu," katanya.
Dia menambahkan lalu Pasal 22 atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan atau instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain yang ditunjuk.
Kemudian Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19.
Serta Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua-Maluku Normadin Budiman Salim di Jayapura, Kamis, mengatakan selain itu, juga fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah COVID-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
"Fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada yakni pertama badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luarnegeri," katanya.
Menurut Normadin, kedua industri farmasi produksi vaksin dan atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan atau obat untuk penanganan COVID-19 yakni fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam PMK-188/PMK.04/2020).
"Terakhir wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan COVID-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya," ujarnya.
Dia menjelaskan tidak hanya itu, fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut yakni Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain yang ditunjuk.
"Selanjutnya, Pasal 22 atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan atau obat, lalu Pasal 22 atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan atau obat kepada instansi pemerintah dan atau badan usaha tertentu," katanya.
Dia menambahkan lalu Pasal 22 atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan atau instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain yang ditunjuk.
Kemudian Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19.
Serta Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.