Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2024 mencapai Rp7.774.43 miliar, atau sebesar 76,98 persen dari target APBN 2024.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Theresia Naniek Widyaningsih di Jayapura, Kamis, mengatakan melihat capaian tersebut maka ini menujukan kinerja yang positif dalam penerimaan pajak di wilayah Provinsi Papua.
"Seperti penerimaan pajak Penghasilan (PPh) di mana mengalami Pertumbuhan sebesar 7,51 persen di mana hal ini didukung oleh peningkatan PPh Pasal 21, terutama dari Setoran Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sektor pertambangan, serta setoran bendahara pemerintah," katanya.
Menurut Theresia, kemudian realisasi penerimaan pajak juga berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di mana mengalami kontraksi akibat perubahan jadwal jatuh tempo.
"Yang mana sebelumnya sektor perkebunan dan kehutanan, yang bergeser dari November pada 2023 kini menjadi Desember 2024," ujarnya.
Ia menjelaskan terdapat juga lima sektor dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak yang pertama pada pertambangan dan Penggalian di mana pertumbuhan didorong oleh peningkatan setoran PPh Pemotongan/Pemungutan (Potput), terutama dari sektor tambang mineral dan energi.
"Kedua administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib, ketiga ada konstruksi, keempat perdagangan besar dan eceran serta kelima aktivitas keuangan dan asuransi," katanya lagi.
Ia menambahkan terdapat kontribusi wilayah utama yakni Kota Jayapura sebagai penyumbang dengan nilai penerimaan pajak sebesar Rp1.357,998 miliar.
"Kami akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan Wajib Pajak melalui berbagai program edukasi dan penyuluhan," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penerimaan pajak di Papua pada November capai Rp7.774,43 Miliar