Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) meminta para wajib pajak di Bumi Cenderawasih agar mengenali lima modus penipuan terkait coretax.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku Theresia Naniek Widyaningsih di Jayapura, Jumat, mengatakan pertama dengan modus Phishing yang mana penipu mengaku berasal dari DJP melalui telepon, email atau pesan teks untuk mendapatkan data pribadi korban.
“Lalu kedua Pharming di mana penipu mengarahkan korban ke situs web palsu, ketiga Sniffing yakni dengan modus penipu meretas informasi dari perangkat korban untuk mengakses data penting,” katanya.
Menurut Theresia, lalu ke empat dengan modus penipuan Money Mule menjebak korban untuk mentransfer uang, dan kelima yakni social engineering penipu memanipulasi psikologis korban untuk memperoleh informasi penting.
“Oleh karena itu kami berharap wajib pajak di Provinsi Papua bisa mengenali modus-modus tersebut karena ini sangat merugikan,” ujarnya.
Dia menjelaskan modus penipuan ini bukanlah hal baru namun, implementasi Coretax DJP saat ini sering disalahgunakan oleh oknum untuk melancarkan aksi yang tidak bertanggung jawab.
“Jika masyarakat menerima permintaan mencurigakan, segera konfirmasi melalui saluran resmi DJP atau dengan mendatangi Kantor pajak terdekat, lalu sampaikan juga melalui Live chat: https://www.pajak.go.id dan whatsapp resmi Kanwil DJP Papabrama 081344714177,” katanya lagi.
Dia menambahkan untuk itu kepada seluruh wajib pajak di Papua agar lebih berhati-hati dan tidak melayani permintaan yang tidak sesuai dengan standard operating procedures (SOP) administrasi perpajakan, seperti panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pejabat/pegawai DJP untuk melakukan update data, transfer pembayaran tunggakan pajak, atau memproses kelebihan pembayaran pajak.
“Kemudian permintaan untuk mengunduh aplikasi (.apk) palsu terkait pajak, meminta akses atau klik tautan yang menyerupai domain milik DJP, adanya pembayaran Bea Meterai atau transfer dana untuk layanan pajak dan permohonan membuka email dari pengirim selain domain pajak.go.id,” ujarnya.