Timika (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua berkomitmen untuk tetap melanjutkan proses hukum pelaku sepasang muda-mudi berinisial KN dan CA pembuang bayi hasil hubungan gelap mereka beberapa hari lalu di kawasan BLK, Jalan C Heatubun, Kelurahan Kwamki Timika.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Sabtu, mengatakan jajarannya telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi pada pekan depan.

Diantara para saksi yang akan dimintai keterangan itu yakni petugas medis pada salah satu rumah sakit di Kota Timika yang membantu proses persalinan  CA di rumah sakit yang terletak di kawasan Jalan A Yani Timika pada Selasa (12/2).

"Pemeriksaannya kami jadwalkan pekan depan," kata Hermanto.

Adapun KN dan CA saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Mimika. Sementara bayi perempuan yang sempat mereka buang diketahui sudah diambil oleh orang tua CA setelah sebelumnya sempat dirawat di RSMM Timika sesaat setelah ditemukan warga.

Bayi berjenis kelamin perempuan dengan bobot 1,8 kilogram ditemukan oleh warga di depan Kantor BLK, Jalan C Heatubun, Kelurahan Kwamki Timika pada Jumat (12/2) malam.

Bayi malang tersebut dimasukan ke dalam karton air mineral, ditutupi dengan selimut dan diberikan susu formula.

Penemuan itu langsung dilaporkan ke Polres Mimika. 

Aparat kepolisian yang mendatangi lokasi kejadian, kemudian membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika untuk mendapatkan perawatan.

Di hadapan penyidik, kedua sejoli yang masih berusia muda dan berstatus mahasiswa itu  mengakui perbuatannya.

Keduanya mengaku nekad membuang buah hatinya lantaran takut ketahuan orang tuanya.

"CA kami amankan di rumahnya di kawasan Kelurahan Timika Jaya SP2 Timika. Berdasarkan pengakuan ibu kandungnya, dia tidak tahu kalau putrinya sedang hamil apalagi melahirkan karena sehari-hari tidak melihat ada perubahan fisik pada anak gadisnya," tutur Hermanto.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024