Sentani (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menyatakan negara memberikan perhatian yang cukup besar bagi komunitas masyarakat adat Papua.
Hal ini ditandai dengan pemberian surat keputusan (SK) hutan adat kepada masyarakat hukum adat Kabupaten Jayapura dengan luas tanah 23.613 hektare.
Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa di Sentani, Senin, mengatakan pemberian SK hutan adat sebanyak enam dengan luas 23.613 hektare.
Kemudian ditambah SK bagi masyarakat adat dari sembilan wilayah adat dengan total luas 27.94,4 hektare dan hak penggunaan lain 699,7 hektare.
“Ini menandakan negara sangat memperhatikan dan peduli terhadap eksistensi keberadaan masyarakat hukum adat,” katanya.
Menurut dia, keberadaan masyarakat hukum adat telah diatur dalam pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.
“Di dalam pasal tersebut berbunyi masyarakat hukum adat adalah kelompok orang yang hidup secara turun-temurun di suatu wilayah geografis atau kawasan tertentu,” ujarnya.
Dia menjelaskan tanah milik kelompok masyarakat hukum adat yang belum mempunyai sertifikat supaya segera melapor ke Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Pemkab Jayapura.
“Pengurus GTMA merupakan gabungan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Jayapura yang diketuai oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura Elphyna Situmorang, sehingga tanah yang belum memiliki dokumen segera melapor sehingga segera diurus,” katanya.
Dia menambahkan dengan adanya sertifikat atau dokumen tanah secara sah banyak sekali manfaatnya dalam melakukan kerja sama dengan investor atau keperluan modal usaha.
“Pengembang atau investor pasti tertarik menanamkan modal ke suatu lokasi ketika dokumen tanahnya lengkap, dan dampaknya akan ada kesejahteraan yang dirasakan masyarakat adat setempat,” ujarnya.