Jayapura (ANTARA) -
Penjabat Gubernur Papua Ramses Limbong menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua yang bermain Judi Online (Judol) akan langsung diproses secara hukum.
"Karena itu, Dinas Komunikasi dan Digital siap melakukan tracing, karena saya sudah sampaikan kepada ASN jika ada yang ketahuan main Judol maka sanksi tegas yakni diproses hukum,” katanya di Jayapura, Senin.
Menurut Ramses, pihaknya juga sedang membuat surat edaran terkait judi online karena ini sangat merugikan diri, kesehatan metal dan merupakan tindakan kriminal.
“Kalau dia ASN pasti akan langsung saya proses hukum,silakan melaporkan jika ada pegawai yang bermain dan bawa beserta buktinya,” ujarnya.
Dia menjelaskan memang sejauh ini belum ada laporan terkait ASN yang bermain oleh sebab itu akan dilakukan tracing karena judi apapun itu sangat merugikan negara, karena modalnya pun lari ke luar negeri.
“Pengawasan yang kami lakukan ini ada dua dimana dilakukan oleh gubernur melalui surat edaran serta penekanan dan OPD masing-masing itu menjelaskan dampak dari judi online tersebut sehingga menjadi pemahaman lebih dalam bagi ASN,” katanya lagi.
Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah memblokade sebanyak 227.811 konten yang terkait dengan judi online, terhitung pada sejak 20 Oktober hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revolusi mengatakan angka tersebut setara dengan rata-rata 14.238 konten yang diturunkan per hari, dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh konten perjudian online.
“Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," kata Prabu dalam keterangan pers (5/11).
Prabu menyatakan bahwa penindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online tetapi juga tentang menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial.