Timika (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, meringkus dua orang pria, FM (24) dan TP (26) saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu dan ganja di Timika.

Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur di Timika, Minggu, mengatakan dua orang pria itu diamankan di dua tempat berbeda.

"Tersangka FM diamankan saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Yos Sudarso, samping SMA Negeri 1 Mimika. Dari pengembangan kasus itu, kami juga berhasil mengamankan tersangka TP di Jalan Sam Ratulangi Jalur 2, Sempan, Timika," ungkap Mansur.

Dari tangan kedua orang itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di rumah FM, ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening ukuran kecil berisi narkoba jenis sabu, "telephone" genggam dan uang tunai Rp390.000.

Sementara di rumah TP, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu satu plastik bening kecil, satu kaca pireks berisi narkotika jenis sabu, satu plastik bening berisikan biji-bijian diduga narkotika jenis ganja, "telephone" genggam dan alat isap sabu.

Dengan penangkapan dua orang pria tersebut, maka sejak Januari hingga Februari ini jajaran Satuan Narkoba Polres Mimika telah meringkus 13 orang yang terlibat pengedaran dan konsumsi narkoba di wilayah Timika dan sekitarnya.

Dari 13 orang yang diamankan itu, tiga di antaranya merupakan ibu rumah tangga, dimana seorang di antaranya tengah hamil dan seorang pelajar SMA.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata beberapa waktu lalu menyebut sebagian besar pelaku yang ditangkap itu berperan sebagai pemakai atau pengguna narkoba.

"Saya meminta Satuan Narkoba Polres Mimika untuk terus mengembangkan penyidikan kasus ini sampai bisa menangkap bandar yang memasok narkoba ke Timika. Sebab dengan maraknya peredaran narkoba di Mimika akhir-akhir ini tentu ada sumber darimana barang itu didatangkan," ujarnya.

Kapolres juga meminta dukungan dan bantuan dari warga Mimika untuk memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui ada oknum-oknum yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah itu.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkotika jenis sabu dijual bervariasi mulai dari Rp500 ribu untuk paket kecil hingga Rp2,5 juta untuk paket yang lebih besar.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024