Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua hingga saat ini belum menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat lantaran masih terkendala dengan penerapan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Minggu, mengatakan penerapan aplikasi SIPD sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 yang mengatur tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan, pembangunan dan keuangan daerah hingga kini masih sulit di Kabupaten Mimika karena berbagai faktor teknis.

"Saat ini sebetulnya kita masuk dalam satu sistem baru yang namanya SIPD. Ternyata dalam pelaksanaannya kita mengalami sedikit kerumitan dalam penggunaan aplikasi itu, ada beberapa aplikasi juga yang belum terlalu baik," ujar John Rettob.

Atas dasar hal itu, Pemkab Mimika telah membuat surat ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Dalam Negeri untuk mempertanyakan kembali apakah bisa kembali menggunakan sistem sebelumnya yang dinamakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) sembari mempersiapkan apliasi SIPD secara baik untuk diterapkan pada tahun anggaran selanjutnya.

"Kami sudah mengirim surat ke BPKP dan Kemendagri. Semoga surat kami segera ditindaklanjuti agar pelaksanaan anggaran 2021 tidak sampai terhambat," kata John Rettob.

Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 merupakan ketentuan implementatif dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) sedianya wajib dilakukan mulai tahun anggaran 2021.

Semua program kerja dari masing-masing OPD wajib termuat dalam SIPD yang merupakan sistem untuk pengelolaan data dan informasi, penyusunan, monitoring dan evaluasi dokumen rencana pembangunan daerah secara elektronik.

Permendagri tersebut menjadi pedoman atau rujukan bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa pengelompokan, pemberian kode dan daftar penamaan menuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan.

Adapun APBD Mimika 2021 telah ditetapkan oleh DPRD setempat sejak 12 Desember 2020 dengan nilai mencapai Rp3.639.754.268.763.

Komponen APBD Mimika 2021 itu mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp320.340.856.000, Pendapatan Dana Transfer diproyeksikan Rp3.049.413.412.763 dan Lain-lain Pendapatan yang Sah diproyeksikan Rp270 miliar.

Di sisi lain, Pemkab Mimika saat ini juga tengah dipusingkan dengan besarnya nilai hutang para kontraktor dan pembiayaan kegiatan tahun anggaran 2020 yang belum terbayarkan hingga 31 Desember 2020 lalu yang mencapai lebih dari Rp800 miliar.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024