Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) untuk perencanaan, penganggaran, dan pengawasan sebagai aplikasi umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada 2025.
"Sebelumnya Pemkab Biak Numfor menggunakan SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah) untuk tata kelola keuangan daerah tetapi mulai 2025 sudah penuh dengan pelayanan SIPD," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Gunadi di Biak, Selasa.
Dia mengakui dengan SIPD semua perencanaan, penganggaran, dan pengawasan pelaksanaan program pemerintah dapat termonitor dengan baik.
Ia berharap, pimpinan organisasi perangkat daerah, bendahara, hingga pejabat penatausahaan keuangan dinas dan badan dapat menyesuaikan dengan pemberlakuan SIPD.
Dia mengatakan SIPD memungkinkan pemerintah daerah untuk memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
"Serta aplikasi ini dapat meningkatkan keterbukaan informasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah," ujarnya.
Ia mengakui SIPD sistem yang dirancang untuk mendokumentasikan, melakukan administrasi, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat.
"Bahkan SIPD digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan di daerah," katanya.
Dia mengatakan SIPD juga berfungsi sebagai media mengompilasi data pembangunan daerah serta memberikan layanan penyediaan data untuk perumusan kebijakan.

