Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Nabire menangkap RFK (26) terduga pengedar narkotika jenis ganja di Kabupaten Nabire beserta barang bukti sebanyak 37 paket ganja siap edar.

"Penangkapan terhadap RFK yang dilakukan Minggu malam (7/3) berawal saat anggota menemukan sekelompok warga yang sedang main kartu joker di warung Guns yang berlokasi di kampung Kimupugi Nabire," ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin.

Ia mengakui adanya penangkapan terhadap pengedar ganja di Nabire, dan saat ini pelakunya sudah ditahan di Mapolres Nabire beserta barang bukti.

Diakui, dari laporan yang diterima terungkap kasus itu berawal saat anggota memeriksa salah satu pemuda yang ditemukan sedang bermain kartu joker dalam keadaan mabuk akibat menggunakan ganja. 

Dari hasil pemeriksaan ternyata didalam kantong celananya di temukan satu paket ganja sehingga anggota membawanya ke Polsek Kamu yang diketahui berinisial RFK. 

"Saat diperiksa tersangka mengaku masih menyimpan di rumahnya,"kata Kamal seraya menambahkan tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna diproses lebih lanjut.

Kombes Kamal menyebut, atas perbuatannya pelaku (RFK) dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024