Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dalam waktu dekat ini segera menuntaskan pembayaran hutang daerah ke pihak ketiga (kontraktor) yang belum diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2020 lantaran terjadi defisit anggaran.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika Marthen Malissa di Timika, Kamis, mengatakan tagihan yang masuk ke Bagian Keuangan dalam bentuk SPP (Surat Perintah Pembayaran), SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang belum terbayarkan hingga akhir tahun anggaran 2020 senilai Rp303 miliar.

"Itulah yang menjadi pengakuan kami sebagai hutang yang harus segera dibayarkan oleh Pemkab Mimika. Itu kegiatan-kegiatan tahun anggaran 2020 yang belum sempat terbayarkan," jelasnya.

Sehubungan dengan itu, Inspektorat Daerah akan melakukan validasi semua tagihan hutang pihak ketiga tersebut dengan kegiatan fisik di lapangan.

Pembayaran hutang pihak ketiga tersebut juga akan memperhitungkan pembayaran uang muka kegiatan yang sudah dilakukan pada termin-termin sebelumnya.

Menurut Marthen, Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah mengarahkan Tim Anggaran Pemkab Mimika agar berkaitan dengan kewajiban untuk melaksanakan pembayaran hutang pihak ketiga itu harus dibuatkan perubahan penjabaran APBD 2021.

"Pembayaran hutang ini harus dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD 2021 melalui perubahan penjabaran anggaran. Kalau tidak ada perubahan penjabaran anggaran, kami tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran. Namun kami memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran karena sudah terikat kontrak kerja antara pengguna anggaran dengan pihak ketiga," jelasnya.

Pembayaran hutang pihak ketiga dimaksud, katanya, ada juga yang baru akan terealisasi dalam APBD-Perubahan 2021 karena memperhitungkan ketersediaan anggaran yang dimilik Pemkab Mimika.

Marthen menyebut terjadinya defisit anggaran hingga memunculkan hutang pada 2020 merupakan imbas dari tertundanya penyaluran dana transfer triwulan empat dari pusat ke Kabupaten Mimika dengan nilai sekitar lebih dari Rp700 miliar.

"Dana bagi hasil yang seharusnya diterima Kabupaten Mimika dari pusat itu seharusnya ditrasnfer pada triwulan empat 2020. Namun setelah penetapan APBD Perubahan 2020 kami baru mendapat pemberitahuan bahwa dana itu baru akan ditransfer pada 2021. Seandainya dari awal sudah diberitahukan, tentu kami akan menyesuaikan penyusunan APBD Perubahan 2020 dengan ketersediaan anggaran yang ada pada saat itu," jelas Marthen.

Selain harus berhutang kepada pihak ketiga, Pemkab Mimika pada akhir 2020 juga harus meminjam dana ke Bank Papua senilai Rp300 miliar untuk menyelesaikan kewajiban tagihan dari pihak ketiga.

Marthen tidak menampik di luar hutang senilai Rp303 miliar itu, masih ada hutang pihak ketiga yang belum menjadi SPP, SPM dan SP2D.

"Kalau memang belum jadi SPP, SPM dan SP2D tetap kami akui itu sebagai hutang karena sudah ada keterkaitan dengan kontrak kerja. Jika memang itu ada, tunjukan kepada kami kegiatannya apa, lokasi pekerjaan itu dimana, kontraknya seperti apa. Tentu pemerintah akan memperhitungkan semua hak pihak ketiga yang sudah diselesaikan sesuai kontrak kerja yang telah disepakati," ujarnya.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2024