Timika (ANTARA) - Jajaran Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengharapkan tahun ini tidak ada lagi penundaan realisasi transfer ke daerah yang bersumber dari royalti pertambangan PT Freeport Indonesia, bagi hasil PBB sektor pertambangan, dan pajak-pajak lainnya.

"Tahun ini kami menargetkan pendapatan daerah dengan total mencapai Rp3,5 triliun, Itu semua sudah mencakup penerimaan daerah dari royalti PT Freeport, bagi hasil PBB sektor pertambangan, bagi hasil Pajak Penghasilan dan lainnya," kata Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah di Timika, Rabu.

Dwi mengatakan baru-baru ini Mimika telah menerima pencairan kurang bayar dana transfer dari pusat untuk alokasi tahun 2019 ke bawah sebesar Rp530 miliar.

Pemkab Mimika cukup beruntung lantaran kelebihan pembayaran oleh pusat sebesar Rp210 miliar tidak mengalami pemotongan sehingga bisa digunakan untuk membayar hutang dari pihak ketiga yang belum terbayarkan hingga akhir tahun anggaran 2020 sebesar Rp303 miliar.

Menurut dia, penyaluran transfer daerah dari pusat melalui Kementerian Keuangan akan dilakukan secara bertahap yaitu per tri wulan.

Berkaitan dengan pembagian pajak pertambangan PT Freeport Indonesia, Mimika sebagai daerah penghasil mendapatkan alokasi dana bagi hasil dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pertambangan sebesar Rp64,8 persen, dan royalti pertambangan sebesar 32 persen.

Tahun ini Mimika juga akan mulai menikmati keuntungan bersih dari operasional pertambangan PT Freeport Indonesia.

Sesuai ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), sebagai daerah penghasil Kabupaten Mimika akan mendapatkan 2,5 persen dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia.

Nilai yang akan dibayarkan ke Pemkab Mimika dari keuntungan bersih PT Freeport Indonesia pada tahun 2021 sekitar Rp250 miliar hingga Rp270 miliar.

Selain tetap mengandalkan penerimaan daerah dari transfer pusat, Kabupaten Mimika juga kini terus menggenjot penerimaan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah.

Retribusi daerah kini dikelola oleh 11 OPD di lingkungan Pemkab Mimika, sementara pajak daerah langsung ditangani penagihannya oleh Bapenda.

Retribusi daerah yang berpotensi dapat mendongkrak PAD Mimika, diantaranya yaitu pengelolaan lahan parkir kendaraan di Terminal baru Bandara Mozes Kilangin Timika sisi selatan, pengelolaan parkir kendaraan di Pasar Sentral Timika, RSUD Mimika serta retribusi pelelangan ikan di kawasan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Pomako.

"Sekarang kami sudah memiliki Peraturan Bupati untuk bisa melakukan pelelangan ikan di PPI Pomako. Kalau selama ini pelelangannya dilakukan di Jawa, namun ikannya ada di Timika. Kalau semuanya sudah bisa dilakukan di PPI Pomako maka tentu akan menambah kontribusi bagi penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi daerah," jelas Dwi.

 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2025