Logo Header Antaranews Papua

Wabup Biak Numfor minta 13 OPD tingkatkan penerimaan pajak dan retribusi

Jumat, 26 September 2025 13:16 WIB
Image Print
Wakil Bupati Biak Numfor, Papua, Jimmy Carter Rumbarar Kapissa (empat dari kanan) bersama Ketua DPRK Daniel Rumanasen (tiga dari kanan) menghadiri forum Musrenbang RPJMD 2025-2029, Jumat (26/9/2025). ANTARA/Muhsidin
Forum Musrenbang dapat memotivasi 13 OPD pemungut pajak-retribusi

Biak (ANTARA) - Wakil Bupati Biak Numfor, Papua, Jimmy Carter Rumbarar Kapissa meminta 13 organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat merealisasikan capaian pendapatan asli daerah (PAD) pada 2025.

"OPD terus perbaiki kinerja untuk meningkatkan pendapatan sesuai target PAD di 2025" ujar Jimmy Kapissa di Biak, Papua, Jumat.

Ia menegaskan ke-13 OPD sebagai pemungut penerimaan pajak dan retribusi daerah melakukan kolaborasi supaya dapat meningkatkan pendapatan PAD-nya hingga akhir Desember 2025.

"Forum Musrenbang RPJMD 2025-2029 diharapkan dapat memotivasi kinerja 13 OPD supaya lebih giat dalam merealisasikan target pendapatan daerah," kata Jimmy yang menyampaikan pesan Bupati Biak Markus Octovianus Mansnembra.

Ia mengharapkan dalam kurun tiga bulan ke depan, OPD bisa meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah secara keseluruhan sesuai target Rp49,6 miliar.

Wabup Jimmy mengakui sangat dibutuhkan kerja sama yang intensif dari pimpinan 13 OPD pemungut pajak dan retribusi daerah di lingkungan Kabupaten Biak Numfor.

"Dengan pencapaian target PAD, maka dapat mewujudkan pembangunan daerah yang lebih sejahtera," harapnya.

Wakil Bupati Jimmy mengajak peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) RPJMD Biak dapat menyinkronkan dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Jimmy mengatakan target PAD Pemkab Biak Numfor sudah ditetapkan lewat APBD perubahan 2025 sebesar Rp49,6 miliar, sehingga semua pimpinan OPD dapat bekerja sama meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi.



Pewarta :
Editor: Muhsidin
COPYRIGHT © ANTARA 2026