Timika (ANTARA) - Jumlah keluarga penerima bantuan sosial tunai di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, berkurang 3.000 dari sekitar 8.000 keluarga pada 2020 menjadi sekitar 5.000 keluarga pada 2021 menurut data pemerintah setempat.
"Kami tidak mengetahui mengapa sampai dikurangi sebanyak itu, karena yang menetapkan penerima BST (bantuan sosial tunai) itu langsung dari Kementerian Sosial. Pembayarannya pun melalui Kantor Pos, kami tidak mengetahui siapa-siapa yang menerima," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika Petrus Yumte di Timika, Selasa.
Ia mengemukakan kemungkinan ada KPM yang tidak mengambil jatah bantuan pada tahun 2020 sehingga kuota penerima bantuan dikurangi pada 2021.
Yumte mengatakan, Dinas Sosial saat ini berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Timika untuk memutakhirkan data penerima BST.
Kantor Pos Cabang Timika sejak awal Maret 2021 sudah menyalurkan BST tahun 2021. Kalau tahun lalu keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan uang tunai senilai Rp600 ribu per bulan, tahun ini setiap KPM hanya menerima bantuan Rp300 ribu per bulan.
Menurut data Kantor Pos Cabang Timika, jumlah penerima BST di Mimika tahun ini sebanyak 5.752 KPM yang tersebar di 18 distrik.
Sebanyak 4.396 KPM penerima bantuan tinggal 12 distrik (kecamatan) di wilayah pegunungan dan pesisir pantai, yaitu Agimuga, Alama, Amar, Hoeya, Jita, Jila, Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Mimika Barat, Mimika Tengah, Mimika Timur Jauh, dan Tembagapura.
Sebanyak 1.356 KPM sisanya tersebar di enam distrik, yaitu Mimika Baru, Kwamki Narama, Wania, Mimika Timur, Iwaka, dan Kuala Kencana.
Yumte mengatakan bahwa selain menyalurkan BST, Kementerian Sosial juga menyalurkan bantuan dana dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
"Kami tidak mengetahui mengapa sampai dikurangi sebanyak itu, karena yang menetapkan penerima BST (bantuan sosial tunai) itu langsung dari Kementerian Sosial. Pembayarannya pun melalui Kantor Pos, kami tidak mengetahui siapa-siapa yang menerima," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mimika Petrus Yumte di Timika, Selasa.
Ia mengemukakan kemungkinan ada KPM yang tidak mengambil jatah bantuan pada tahun 2020 sehingga kuota penerima bantuan dikurangi pada 2021.
Yumte mengatakan, Dinas Sosial saat ini berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia Kantor Cabang Timika untuk memutakhirkan data penerima BST.
Kantor Pos Cabang Timika sejak awal Maret 2021 sudah menyalurkan BST tahun 2021. Kalau tahun lalu keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan uang tunai senilai Rp600 ribu per bulan, tahun ini setiap KPM hanya menerima bantuan Rp300 ribu per bulan.
Menurut data Kantor Pos Cabang Timika, jumlah penerima BST di Mimika tahun ini sebanyak 5.752 KPM yang tersebar di 18 distrik.
Sebanyak 4.396 KPM penerima bantuan tinggal 12 distrik (kecamatan) di wilayah pegunungan dan pesisir pantai, yaitu Agimuga, Alama, Amar, Hoeya, Jita, Jila, Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Mimika Barat, Mimika Tengah, Mimika Timur Jauh, dan Tembagapura.
Sebanyak 1.356 KPM sisanya tersebar di enam distrik, yaitu Mimika Baru, Kwamki Narama, Wania, Mimika Timur, Iwaka, dan Kuala Kencana.
Yumte mengatakan bahwa selain menyalurkan BST, Kementerian Sosial juga menyalurkan bantuan dana dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).