Jayapura (ANTARA) - Anggota Opsnal Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, Rabu dini hari menangkap MI (31) pengedar narkoba beserta 48 paket sabu-sabu di kawasan Abepura.
PS Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah mengakui adanya penangkapan terduga pengedar sabu di jalan Youtefa, Abepura.
Penangkapan itu berawal, informasi adanya seorang pria yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan sering beroperasi di wilayah Abepura , sehingga dilakukan penyelidikan dan mendapati informasi bila pengedar tersebut bermukim di jalan Youtefa.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan pemantauan dan Rabu dini hari terlihat tersangka sedang duduk-duduk di komplek tersebut, kata Alamsyah.
Dijelaskan, anggota kemudian menghampiri yang bersangkutan dan memeriksa serta menemukan satu paket narkotika jenis sabu disaku kiri celana yang digunakannya.
Setelah menemukan sabu, anggota kemudian memeriksa dan akhirnya mengaku bila masih menyimpan di pekarangan dibelakang rumah nya sehingga anggota langsung ke TKP dan mengamankan barang bukti tersebut.
Narkoba jenis sabu itu disimpan didalam tas selempang berwarna hitam beserta satu timbangan digital, jelas Alamsyah seraya mengaku belum diketahui asal narkoba tersebut.
Pemeriksaan masih dilakukan penyidik guna membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu, tambah Iptu Alamsyah.