Karyawan subkontraktor pelaku ujaran kebencian menjalani pemeriksaan
Selasa, 11 Mei 2021 12:00 WIB
Tersangka HG (tengah sedang menelepon) saat ditangkap Tim Satgas Siber Operasi Nemangkawi di Barak U Ridge Camp Mile 72, Tembagapura, Rabu (5-5-2021). ANTARA/HO-Polres Mimika
Timika (ANTARA) - Karyawan salah satu perusahaan subkontraktor PT Freeport Indonesia HG (32) masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika karena terlibat kasus ujaran kebencian dan melakukan provokasi melalui postingan akun Facebook miliknya.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Ahad, mengatakan bahwa berkas tersangka HG sudah masuk tahap penyidikan.
"Sudah penyidikan dan kami sudah mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama berkas tahap satunya sudah bisa kami ajukan ke kejaksaan," kata Hermanto.
HG ditangkap Tim Satgas Siber Operasi Nemangkawi di Barak U Ridge Camp Mile 72, Tembagapura, Rabu (5/5).
Saat ditangkap aparat, HG tidak melakukan perlawanan.
Yang bersangkutan kemudian dibawa dari Tembagapura ke Timika untuk menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Polres Mimika Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana.
Saat ini HG meringkuk dalam sel tahanan Polres Mimika.
Pada tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 03.42 WIT HG melalui akun Facebook dengan nama Enago Womaki mem-posting kata-kata yang memperingatkan seluruh masyarakat Papua agar berhati-hati karena pandangan aparat TNI/Polri terhadap orang asli Papua semuanya adalah bagian dari kelompok TPNPB OPM.
Sebelumnya, pada tanggal 26 Juli 2020, akun yang sama mem-posting tulisan yang menyebutkan bahwa otonomi khusus (Otsus) di Papua telah berakhir dengan tindakan kekerasan, seperti intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan.
Atas perbuatannya, HG terancam pidana maksimal 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Ahad, mengatakan bahwa berkas tersangka HG sudah masuk tahap penyidikan.
"Sudah penyidikan dan kami sudah mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke kejaksaan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama berkas tahap satunya sudah bisa kami ajukan ke kejaksaan," kata Hermanto.
HG ditangkap Tim Satgas Siber Operasi Nemangkawi di Barak U Ridge Camp Mile 72, Tembagapura, Rabu (5/5).
Saat ditangkap aparat, HG tidak melakukan perlawanan.
Yang bersangkutan kemudian dibawa dari Tembagapura ke Timika untuk menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Polres Mimika Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana.
Saat ini HG meringkuk dalam sel tahanan Polres Mimika.
Pada tanggal 20 April 2021 sekitar pukul 03.42 WIT HG melalui akun Facebook dengan nama Enago Womaki mem-posting kata-kata yang memperingatkan seluruh masyarakat Papua agar berhati-hati karena pandangan aparat TNI/Polri terhadap orang asli Papua semuanya adalah bagian dari kelompok TPNPB OPM.
Sebelumnya, pada tanggal 26 Juli 2020, akun yang sama mem-posting tulisan yang menyebutkan bahwa otonomi khusus (Otsus) di Papua telah berakhir dengan tindakan kekerasan, seperti intimidasi, pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan.
Atas perbuatannya, HG terancam pidana maksimal 6 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Editor Papua
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kapolda Irjen Fakhiri: Bareskrim tangkap pemilik akun sebar ujaran kebencian
31 December 2023 19:29 WIB, 2023
Pemprov Papua ajak masyarakat lawan ujaran kebencian di Bumi Cenderawasih
21 June 2022 19:11 WIB, 2022
Menko Polhukam Mahfud ajak atasi penyebaran ujaran kebencian di ruang digital
02 April 2022 19:26 WIB, 2022
Warga Mimika MM dilaporkan ke Polisi lakukan ujaran kebencian medsos
06 January 2022 20:34 WIB, 2022
Satgas Siber Nemangkawi tangkap pemilik akun ujaran kebencian Enago Womaki Harun Gobai
07 May 2021 13:52 WIB, 2021
Satgas Nemangkawi tangkap EK pemilik akun ujaran kebencian di Jayapura
15 April 2021 18:49 WIB, 2021