Timika (ANTARA) - Seorang warga Timika berinisial MM dilaporkan Aliansi Pemuda Kamoro (APK) ke Polisi diduga lmelakukan penghinaan ujaran kebencian melalui unggahan media sosial facebook pada 30 Desember 2021.
Ketua APK Kabupaten Mimika DR Leonardus Tumuka di Timika, Kamis, mengatakan tindakan MM yang telah melecehkan warga Suku Kamoro dinilai telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami sudah membuat laporan polisi supaya memberikan efek jera kepada yang bersangkutan agar tidak sembarangan menghina seseorang atau komunitas, apalagi suku melalui unggahan di media sosial," kata Leonardus.
Leonardus yang juga Ketua Yayasan Caritas Timika Papua (YCTP) selaku pengelola Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) Timika itu mengakui unggahan MM yang termuat pada dinding facebooknya pada Kamis (30/12/2021) dinilai sangat merendahkan harkat dan martabat Suku Kamoro.
Suku Kamoro sendiri merupakan satu diantara dua suku utama warga asli yang mendiami sepanjang wilayah pesisir Kabupaten Mimika.
Diakuinya, dalam postingan dia itu sangat menghina dan merendahkan kami warga Suku Kamoro. Bukan hanya satu kali ini warga Suku Kamoro dihina dan direndahkan, tapi sudah beberapa kali.
"Sehingga kami sebagai anak-anak muda Suku Kamoro harus bertindak. Kami tidak mau main hakim sendiri tapi menyerahkan sepenuhnya proses hukum pelaku kepada pihak berwajib," ujar jebolan University of the Philipines Los Banos Filipina tahun 2015.
Leonardus berharap pihak kepolisian segera dan serius menindaklanjuti laporan dimaksud.
"Kami minta agar pelakunya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada tawar-menawar terhadap masalah ini," ujarnya mendesak.
Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata saat menggelar rilis akhir tahun menyebutkan dengan perkembangan teknologi informasi yang kian pesat dewasa ini maka semakin banyak muncul kejahatan-kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi.
Kapolres Era Adhinata mengimbau warga Mimika agar bijaksana dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi agar tidak menimbulkan masalah hukum, terutama berkaitan dengan pelanggaran UU ITE.
Masyarakat Mimika,pesan Kapolres, harus bijaksana dan benar dalam memanfaatkan media sosial dan teknologi informasi untuk menyampaikan hal-hal yang positif, bukan sebaliknya memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang tidak benar.
" Ingat, sekarang sudah ada UU ITE, siapapun yang melakukan pelanggaran bisa dijerat dengan UU ITE tersebut,"tegas Kapolres AKBP Era Adhinata.

