Logo Header Antaranews Papua

Polisi tangkap 21 pengedar narkotika di Jayapura selama triwulan pertama

Senin, 27 April 2026 19:01 WIB
Image Print
Paket ukuran besar berisi ganja yang siap di perjual belikan. (ANTARA/HO/Dokumentasi)

Jayapura (ANTARA) - Personel Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, selama triwulan pertama menangkap 21 orang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede kepada ANTARA, Senin di Jayapura mengatakan, 21 orang pengedar narkoba yang ditangkap itu tercatat 16 di antaranya adalah pengedar ganja dan sisanya sabu.

Adapun barang bukti narkoba yang diamankan tercatat 7,1 kilogram ganja dan 15,7 gram sabu-sabu.

Narkoba yang diamankan itu, kata AKP Febry, selain diperjualbelikan di Jayapura, juga ada yang dikirim ke luar kota baik menggunakan kapal atau pesawat maupun jasa pengiriman barang.

"Ganja yang sebagian besar diselundupkan dari PNG melalui jalan setapak yang ada di sepanjang perbatasan atau menggunakan perahu motor itu selain diperjualbelikan di Jayapura juga ada yang dikirim ke luar kota, seperti ke Biak, Manokwari, Sorong atau Timika," kata AKP Febry.

Ketika ditanya asal narkotika jenis sabu, Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota mengatakan, rata-rata dipasok dari luar Papua menggunakan jasa pengiriman barang.

"Semua pihak diharap berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba baik itu masyarakat maupun karyawan jasa pengiriman barang yang tidak ragu untuk melaporkan bila ada barang haram itu disekitarnya sehingga polisi dapat mengungkapkannya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026