Timika (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika akan meminta keterangan ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE (Informasi Transaksi Elektronik) untuk melengkapi berkas kasus ujaran kebencian atas nama tersangka HG, karyawan salah satu perusahaan subkontraktor PT Freeport Indonesia.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto di Timika, Selasa, mengatakan setelah hari raya Lebaran nanti penyidik akan berangkat ke Surabaya, Jawa Timur untuk meminta keterangan dari tiga ahli itu.

"Selesai Lebaran baru berangkat ke Surabaya untuk BAP ahli. Kalau pelakunya sudah berstatus tersangka, yang bersangkutan sekarang ini ditahan di sel Rutan Polres Mimika," jelas Hermanto.

Adapun tersangka HG didakwakan melanggar Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan ahli menyangkut penerapan pasal yang dilanggar oleh tersangka. Unsur-unsurnya sudah masuk," kata Hermanto.

HG (32), karyawan salah satu perusahaan subkontraktor Freeport ditangkap tim  Satgas Siber Operasi Nemangkawi bertempat di Mess Ridge Camp Barak U Mile 72, Tembagapura, Mimika pada Rabu (5 /5).

Pada 20 April 2021 pukul sekitar 03:42 WIT, dalam akun  facebooknya bernama Enago Womaki,  HG memposting ujaran kebencian dengan kalimat bernada provokatif. 

Dalam postingan tersebut, HG meminta seluruh masyarakat Papua agar berhati-hati karena pandangan aparat TNI-Polri terhadap Orang Asli Papua semuanya adalah bagian dari kelompok TPNPB-OPM.

Sebelumnya yaitu pada 26 Juli 2020, masih pada akun facebook yang sama, HG menulis kata-kata sebagai berikut yaitu Otonomi Khusus (Otsus) di Papua telah  berakhir dengan tindakan kekerasan seperti intimidasi, pembunuhan, penganiayaan dan pemerkosaan. 
 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024