Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera menggelar rapat forum pimpinan daerah untuk menindaklanjuti kejadian yang terjadi di Kabupaten Yalimo akibat kisruh pemilihan kepala daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi beberapa hari sebelumnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy di Jayapura, Rabu, mengatakan pihaknya segera mengambil sikap setelah rapat dengan forkompimda dilaksanakan.

"Kami melalui Kesbangpol sedang menyiapkan surat undangan kepada forkopimda Papua," katanya.

Menurut Dance, selanjutnya pihaknya akan mengeluarkan sikap dan tindakan mengenai kerusuhan di Kabupaten Yalimo yang diakibatkan persoalan politik tersebut. 

"Kami minta masyarakat untuk dapat menahan diri sehingga kerusuhan tidak terjadi lagi," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya segera mengambil sikap dan tindakan, di mana keamanan sudah sangat baik dalam melakukan upaya meredam kerusuhan tersebut. 

"Utamakanlah upaya kordinasi yang baik dalam menangani hal ini," katanya lagi.

Sebelumnya, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6).

Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan. Akibat aksi tersebut, kerugian materil diperkirakan mencapai Rp324 miliar.

Bahkan pada Senin (5/7) malam, sebanyak 1.025 warga Yalimo yang kehilangan tempat tinggal telah berada di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Sekadar diketahui, Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua. Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo. MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta pilkada.
 

Pewarta : Hendrina Dian Kandipi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024