Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua tidak mengalokasikan secara khusus bantuan sosial kepada warga setempat selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga Level IV yang dimulai sejak 7 Juli lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar di Timika, Jumat, mengatakan Pemerintah Pusat telah menyalurkan berbagai jenis stimulan sehingga masyarakat tetap menerima bantuan baik berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

"Pemerintah pusat sudah banyak mengaokomodir bantuan selama PPKM Level IV maupun PPKM sebelumnya sehingga Kabupaten Mimika tidak mengalokasikan bantuan untuk masyarakat," kata Gomar.

Kepala Dinas Sosial Mimika Petrus Yumte mengatakan penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sudah maksimal yang mencakup lima program yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa serta bantuan beras PPKM.

"Semua bantuan sosial itu sedang berjalan. Untuk penyaluran PKH sudah sampai tahap ketiga. Sedangkan untuk BST di kota sudah berjalan, sementara 12 distrik (kecamatan) di pedalaman dan pesisir sudah dilaunching dan akan segera didistribusikan dalam waktu dekat," jelasnya.

Menurut Yumte, tahun ini Mimika juga menerima alokasi bantuan beras PPKM sebanyak 110 ton untuk dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BST.

Setiap KPM akan menerima bantuan beras sebanyak 10 kilogram selama sebulan, dimana pendistribusiannya dilakukan oleh penyedia yang ditunjuk Kemensos bersama Bulog dengan pendamping dari Dinas Sosial.

"Distribusi beras PPKM sudah dilakukan sejak minggu lalu di Timika," kata Yumte.

Adapun jumlah penerima BST di Mimika kini merosot jumlahnya dari sebelumnya sekitar 8.000-an KPM menjadi 1.600-an KPM.

Yumte menyebut penurunan jumlah KPM penerima BST tersebut lantaran data penerima bantuan sosial sudah terkonek dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Yang jelas penerima bantuan sosial itu tidak bisa dobel. Kalau sudah menerima BST, tidak bisa lagi menerima PKH atau BPNT atau BLT Dana Desa karena semua data yang ada sudah terverifikasi sesuai NIK," jelasnya.

Pewarta : Evarianus Supar
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024