Wamena (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jayawijaya, Papua mendampingi pihak Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Wamena menyelesaikan masalah perluasan apron yang terkendala karena beberapa warga masih menempati lahan yang hendak digunakan pihak bandara.
Kepala Kejaksaan Jayawijaya Andre Abraham saat di Wamena, Rabu, mengatakan di atas lahan milik pemerintah itu masih ada lima keluarga yang tinggal di sana.
"Karena tanah itu merupakan tanah negara yang dikuasai oleh UPBU Wamena sehingga para pemilik rumah yang ada di situ tidak berhak berada di situ lagi," katanya.
Abraham mengatakan, pihak Kejaksaan mendorong agar pengerjaan proyek apron untuk kepentingan bersama itu bisa dilakukan sesuai dengan jadwal.
"Jadi kami hanya mendukung supaya proyek itu berjalan dan apabila ada berhadapan dengan hukum, kami sebagai jaksa pengacara negara siap menghadapi gugatan hukum dan mendampingi UPBU," katanya.
Ia mengatakan lima keluarga yang tinggal di lahan bandara yang hendak diperluas merupakan mantan pegawai bandara setempat.
"Ada juga satu keluarga yang sudah difasilitasi mendapatkan rumah pemda karena anak-anaknya CPNS di Pemda Jayawijaya sehingga seharusnya sudah bisa keluar dari rumah itu," katanya.
Ia mengatakan terkait kompensasi Rp3 juta kepada tiap keluarga yang diminta keluar dari lahan bandara, merupakan kewenangan pihak bandara.
"Kompensasi Rp3 juta itu pihak UPBU yang tahu, kami sebagai kejaksaan hanya memfasilitasi supaya proyek pembangunan perluasan apron untuk kemajuan penerbangan berjalan," katanya.
Kepala Kejaksaan Jayawijaya Andre Abraham saat di Wamena, Rabu, mengatakan di atas lahan milik pemerintah itu masih ada lima keluarga yang tinggal di sana.
"Karena tanah itu merupakan tanah negara yang dikuasai oleh UPBU Wamena sehingga para pemilik rumah yang ada di situ tidak berhak berada di situ lagi," katanya.
Abraham mengatakan, pihak Kejaksaan mendorong agar pengerjaan proyek apron untuk kepentingan bersama itu bisa dilakukan sesuai dengan jadwal.
"Jadi kami hanya mendukung supaya proyek itu berjalan dan apabila ada berhadapan dengan hukum, kami sebagai jaksa pengacara negara siap menghadapi gugatan hukum dan mendampingi UPBU," katanya.
Ia mengatakan lima keluarga yang tinggal di lahan bandara yang hendak diperluas merupakan mantan pegawai bandara setempat.
"Ada juga satu keluarga yang sudah difasilitasi mendapatkan rumah pemda karena anak-anaknya CPNS di Pemda Jayawijaya sehingga seharusnya sudah bisa keluar dari rumah itu," katanya.
Ia mengatakan terkait kompensasi Rp3 juta kepada tiap keluarga yang diminta keluar dari lahan bandara, merupakan kewenangan pihak bandara.
"Kompensasi Rp3 juta itu pihak UPBU yang tahu, kami sebagai kejaksaan hanya memfasilitasi supaya proyek pembangunan perluasan apron untuk kemajuan penerbangan berjalan," katanya.