Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi mekanisme kepulangan Atlet PON XX Papua untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.
Ia pun secara khusus telah meminta kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Pemuda Olahraga, dan Ketua Satgas Covid-19 untuk tetap melakukan tugas dan mengawasi para peserta PON yang masih berada di Papua sampai dengan H+5 setelah acara Penutupan PON pada 15 Oktober 2021.
“Menkes agar menugaskan tim untuk tetap mengawasi atlet yang masih berada di Papua, dan tetap merawat jika ada atlet yang terpapar COVID-19, harus diisolasi dulu di Papua dan melakukan tes sampai hari ke-5. Ini akan berlaku sampai H+5 setelah penutupan PON, termasuk untuk Kapal Isoter yang ada di Papua. Menhub agar tetap menugaskan sampai H+5,” ungkap Airlangga dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Airlangga menjelaskan, mekanisme kepulangan atlet dan official yang telah ditetapkan pemerintah yakni, mereka harus melaksanakan tes PCR sebelum penerbangan dari Papua dan melakukan lagi tes PCR setelah tiba di bandara di daerahnya.
Mereka juga harus menjalankan karantina mandiri selama lima hari di lokasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing, namun apabila pemda tidak menyediakan, maka Satgas COVID-19 Pusat akan bekerja sama dengan Satgas COVID-19 Daerah serta KONI Daerah, untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat tersebut.
Untuk memperjelas dan menegaskan kembali pengaturan dan mekanisme kepulangan para peserta PON tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 akan segera melakukan peninjauan kembali dan merevisi Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan COVID-19, sehingga bisa diberlakukan mulai Selasa, 12 Oktober 2021.
Airlangga pun menekankan agar Menpora, Kasatgas Covid-19, Asops TNI/Polri, dan Ketua Umum KONI selaku Panwasrah (Panitia Pengawas dan Pengarah), untuk tetap mengawasi pelaksanaan prokes secara ketat pada sisa pertandingan PON yang masih akan berlangsung sampai 15 Oktober 2021.
Terutama, untuk pertandingan yang berpotensi menimbulkan kerumunan penonton atau supporter, seperti sepak bola, basket, tinju, dan voli, khususnya pertandingan final cabang olahraga (cabor) sepak bola.
“Terkait pertandingan-pertandingan tersisa harus benar-benar diperhatikan penyelenggaraan dan penerapan protokol kesehatannya. Kemudian, tempat tinggal para atlet juga harus tetap diawasi karena dalam satu kamar diisi beberapa orang atlet," kata Airlangga.
Per 9 Oktober 2021, jumlah atlet yang terkonfirmasi COVID-19 di PON XX sebanyak 43 atlet dengan tambahan kasus dua orang pada 9 Oktober, sehingga terdapat 45 atlet atau sekitar 0,45 persen dari total atlet dan official yang sebanyak 10.066 orang.
Lalu, ada 16 cabor dari total 37 cabor yang terdapat kasus COVID-19 dari atlet atau official-nya, yakni sepatu roda, bermotor, kriket, panahan, catur, taekwondo, tenis, judo, softball, sepak bola, sepak takraw, basket, futsal, wushu, dan anggar.
Sementara dilihat dari asal daerahnya, terdapat 15 provinsi asal atlet dan official yang terpapar kasus dari 34 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Bali, Jambi, Yogyakarta, DKI Jakarta, Papua, Jawa Timur, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Riau, Kalimantan Tengah, dan Jawa Barat.
Ia pun secara khusus telah meminta kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Pemuda Olahraga, dan Ketua Satgas Covid-19 untuk tetap melakukan tugas dan mengawasi para peserta PON yang masih berada di Papua sampai dengan H+5 setelah acara Penutupan PON pada 15 Oktober 2021.
“Menkes agar menugaskan tim untuk tetap mengawasi atlet yang masih berada di Papua, dan tetap merawat jika ada atlet yang terpapar COVID-19, harus diisolasi dulu di Papua dan melakukan tes sampai hari ke-5. Ini akan berlaku sampai H+5 setelah penutupan PON, termasuk untuk Kapal Isoter yang ada di Papua. Menhub agar tetap menugaskan sampai H+5,” ungkap Airlangga dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Airlangga menjelaskan, mekanisme kepulangan atlet dan official yang telah ditetapkan pemerintah yakni, mereka harus melaksanakan tes PCR sebelum penerbangan dari Papua dan melakukan lagi tes PCR setelah tiba di bandara di daerahnya.
Mereka juga harus menjalankan karantina mandiri selama lima hari di lokasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing, namun apabila pemda tidak menyediakan, maka Satgas COVID-19 Pusat akan bekerja sama dengan Satgas COVID-19 Daerah serta KONI Daerah, untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat tersebut.
Untuk memperjelas dan menegaskan kembali pengaturan dan mekanisme kepulangan para peserta PON tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 akan segera melakukan peninjauan kembali dan merevisi Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan COVID-19, sehingga bisa diberlakukan mulai Selasa, 12 Oktober 2021.
Airlangga pun menekankan agar Menpora, Kasatgas Covid-19, Asops TNI/Polri, dan Ketua Umum KONI selaku Panwasrah (Panitia Pengawas dan Pengarah), untuk tetap mengawasi pelaksanaan prokes secara ketat pada sisa pertandingan PON yang masih akan berlangsung sampai 15 Oktober 2021.
Terutama, untuk pertandingan yang berpotensi menimbulkan kerumunan penonton atau supporter, seperti sepak bola, basket, tinju, dan voli, khususnya pertandingan final cabang olahraga (cabor) sepak bola.
“Terkait pertandingan-pertandingan tersisa harus benar-benar diperhatikan penyelenggaraan dan penerapan protokol kesehatannya. Kemudian, tempat tinggal para atlet juga harus tetap diawasi karena dalam satu kamar diisi beberapa orang atlet," kata Airlangga.
Per 9 Oktober 2021, jumlah atlet yang terkonfirmasi COVID-19 di PON XX sebanyak 43 atlet dengan tambahan kasus dua orang pada 9 Oktober, sehingga terdapat 45 atlet atau sekitar 0,45 persen dari total atlet dan official yang sebanyak 10.066 orang.
Lalu, ada 16 cabor dari total 37 cabor yang terdapat kasus COVID-19 dari atlet atau official-nya, yakni sepatu roda, bermotor, kriket, panahan, catur, taekwondo, tenis, judo, softball, sepak bola, sepak takraw, basket, futsal, wushu, dan anggar.
Sementara dilihat dari asal daerahnya, terdapat 15 provinsi asal atlet dan official yang terpapar kasus dari 34 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Bali, Jambi, Yogyakarta, DKI Jakarta, Papua, Jawa Timur, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Riau, Kalimantan Tengah, dan Jawa Barat.