Polda Metro siapkan lima lokasi layanan SIM Keliling pada Kamis
Kamis, 21 Oktober 2021 8:03 WIB
Calon pembuat Surat izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta, Jumat (23/9/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), di Jakarta, Kamis.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun kelima lokasi layanan SIM Keliling sebagai berikut :
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M Saidi Raya, Petukangan.
Jakarta Barat: LTC Glodok.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun kelima lokasi layanan SIM Keliling sebagai berikut :
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M Saidi Raya, Petukangan.
Jakarta Barat: LTC Glodok.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Satgas TNI Yonif 511/DY perkuat pengobatan keliling Distrik Prime Lanny Jaya
23 November 2025 13:38 WIB
Bupati Jayapura pastikan kebersihan lingkungan kantor dengan patroli keliling
08 September 2025 12:32 WIB
Pemkab Jayapura dorong minat membaca masyarakat melalui perpustakaan
31 October 2024 17:17 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Satgas Yonif 511/DY salurkan paket bahan pokok kepada warga Tiom Lanny Jaya
13 February 2026 14:44 WIB
Kapendam XVII sebut dua pucuk senpi organik hilang saat insiden di Mile 50
13 February 2026 14:43 WIB
Satgas Damai Cartenz klaim pelaku penembakan pesawat Smart Air adalah KKB Kanibal Yahukimo
13 February 2026 14:40 WIB