Boven Digoel (ANTARA) - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resort Boven Digoel Iptu Hariyanto mengingatkan kepada warga di Kabupaten Boven Digoel untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas di jalan.
"Demi terciptanya keamanan, keselamatan, kertetiban dan kelancaran lalu lintas di Boven Digoel di kabupaten Boven Digoel agar melengkapi kelengkapan kendaraan sebelum menggunakannya serta selalu menggunakan helm bagi kendaraan roda dua. Kewajiban pengendara juga harus membawa surat kelengkapan kendaraan sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan,"ungkap Kasat lantas Polres Boven Digoel seperti dilansir laman resmi infoPublil.id, Rabu.
Kasat lantas Iptu Hariyanto mengatakan, adanya keringanan dalam penghapusan denda pajak agar dimanfaatkan para pemilik kendaraan untuk segera membayar pajak.
Ia mengingatkan, kedepan Kepolisian akan melaksanakan razia dalam rangka operasi Zebra tahun 2021 dan akan memberikan sanksi tegas berupa tilang kepada pelanggar yang kedapatan.
"Para orang tua juga perlu mengawasi anaknya karena masih banyak ditemukan di lapangan anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor," tegasnya.
Kasat Lantas secara internal bersama Propam akan melaksanakan penegakan kelengkapan kendaraan kepada anggota Polres terlebih dahulu.
"Kami Satuan Lalu Lintas Polres Boven Digoel tidak bosan-bosan mengajak kita semua peduli dengan keselamatan dalam berlalu lintas, karena laka lantas terjadi diawali pelanggaran lalu lintas hingga menelan korban Jiwa,"ungkapnya..
Kasat lantas berharap, dengan adanya himbauan ini dapat ditularkan atau disebarkan dengan mengawali perubahan tertib berlalu lintas diawali dari diri pribadi keluarga, sanak saudara dengan saling mengingatkan tertib berlalu lintas dengan semboyan."Keselamatan Untuk Kemanusiaan".
"Demi terciptanya keamanan, keselamatan, kertetiban dan kelancaran lalu lintas di Boven Digoel di kabupaten Boven Digoel agar melengkapi kelengkapan kendaraan sebelum menggunakannya serta selalu menggunakan helm bagi kendaraan roda dua. Kewajiban pengendara juga harus membawa surat kelengkapan kendaraan sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan,"ungkap Kasat lantas Polres Boven Digoel seperti dilansir laman resmi infoPublil.id, Rabu.
Kasat lantas Iptu Hariyanto mengatakan, adanya keringanan dalam penghapusan denda pajak agar dimanfaatkan para pemilik kendaraan untuk segera membayar pajak.
Ia mengingatkan, kedepan Kepolisian akan melaksanakan razia dalam rangka operasi Zebra tahun 2021 dan akan memberikan sanksi tegas berupa tilang kepada pelanggar yang kedapatan.
"Para orang tua juga perlu mengawasi anaknya karena masih banyak ditemukan di lapangan anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor," tegasnya.
Kasat Lantas secara internal bersama Propam akan melaksanakan penegakan kelengkapan kendaraan kepada anggota Polres terlebih dahulu.
"Kami Satuan Lalu Lintas Polres Boven Digoel tidak bosan-bosan mengajak kita semua peduli dengan keselamatan dalam berlalu lintas, karena laka lantas terjadi diawali pelanggaran lalu lintas hingga menelan korban Jiwa,"ungkapnya..
Kasat lantas berharap, dengan adanya himbauan ini dapat ditularkan atau disebarkan dengan mengawali perubahan tertib berlalu lintas diawali dari diri pribadi keluarga, sanak saudara dengan saling mengingatkan tertib berlalu lintas dengan semboyan."Keselamatan Untuk Kemanusiaan".