Timika (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Papua Tengah menargetkan retribusi Pasar Sentral Timika sebesar Rp2 miliar pada 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Petrus Pali Ambba di Timika, Jumat mengatakan, hingga 4 Maret 2025 retribusi Pasar Sentral Timika baru mencapai Rp283,9 juta atau 11,95 persen dari target Rp2 miliar.
"Ada tiga jenis retribusi yang dipungut di Pasar Sentral Timika yakni retribusi parkir, pelayanan sampah dan retribusi pelayanan pasar," katanya.
Menurut Ambba, untuk retribusi parkir telah mencapai Rp168 juta atau 12,98 persen dari target pada 2025 sebesar Rp1,3 miliar kemudian retribusi pelayanan pasar telah mencapai Rp60 juta lebih atau 10,01 persen dari total target sebesar Rp600 juta.
"Sementara retribusi pelayanan sampah telah mencapai Rp10,1 juta atau 10,18 persen dari total target sebesar Rp100 juta," ujarnya.
Dia menjelaskan, target retribusi khusus parkir di Pasar Sentral Timika tetap sama seperti 2024 yakni Rp1,3 miliar dan tarif parkir juga mengalami kenaikan menjadi Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda tiga dari sebelumnya seribu rupiah.
"Untuk mobil minibus dan pickup naik menjadi Rp4 ribu dari sebelumnya Rp2 ribu kemudian truk ditetapkan sebesar Rp5 ribu," katanya.
Dia menambahkan, jika ada masyarakat yang merasa terbebani dengan tarif retribusi parkir maka bisa membeli kartu berlangganan yang disediakan pihaknya di mana untuk kendaraan roda dua sebesar Rp50 ribu dan kendaraan roda empat Rp100 ribu.