Jakarta (ANTARA) - Tim gabungan TNI-Polri menangkap seorang pemuda bernama Adi Rawai, berusia 27 tahun, diduga terlibat anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Kapulauan Yapen, Papua.

Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah terjadi baku tembak antara KKB dengan anggota di atas Gunung Impura, Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupatan Kapulauan Yapen, Papua.

"Saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh KKB, sehingga tim membalas tebakan tersebut," kata Kamal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Kamal menjelaskan, hasil penyelidikan personel gabungan TNI-Polri diketahui terjadi pergerakan militansi KKB di Kampung Tua, Kabupaten Kepulauan Yapen.

Dari hasil penyelidikan tersebut, dilakukan pencegahan dengan melakukan patroli gabungan TNI-Polri, personel Kodim 1709 Yawa dan Polres Kebupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 8-9 Desember 2021.

Saat melakukan patroli itulah, KKB melakukan tembakan ke arah tim gabungan. Setelah dilakukan tembakan balasan, KKB melarikan diri ke hutan kemudian tim melanjutkan patroli menuju puncak gunung.

Sesampainya di tempat kejadian, tim mendapatkan satu pelaku atas nama Adi Rawai. Kemudian melakukan penggeledahan di rumah/pondok yang dijadikan markas komando.

"Dari penggeledahan itu didapati beberapa barang bukti yang disita," kata Kamal, yang juga Kabid Humas Polda Papua itu pula.

Adapun sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan ini, yakni satu gergaji, satu badik, satu sangkur, tiga parang, satu senjata rakitan, satu baret warna merah, satu celana PDL loreng, satu baju PDL loreng, satu kaos loreng lengan panjang.

Kemudian, satu kemeja tactical berbendera Bintang Kejora, satu celana jins warna hitam, satu kopel berdrahrim, satu bendera Bintang Kejora ukuran kecil, satu ikat kepala berbendera Bintang Kejora, satu tali kur warna hijau.

Selanjutnya, satu pin bergambar burung, satu buku kecil “Orasisuei”, satu buku tulis, satu buku referendum, satu kartu iuran keluarga, satu buku bertulisan, dan satu penggaris kecil.

Kamal mengatakan saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen.

"Tidak ada korban jiwa dalam kontak tembak tersebut. Personel gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," kata Kamal.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN tanggal 9 Desember 2021.

Adapun pasal yang disangkakan Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Kamal pula.




Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024