Biak (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Supiori, Papua menangani tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang mencapai Rp3 miliar dan dua kasus pidana pidana umum di wilayah setempat.
"Satu kasus dana desa Kampung Puweri sudah P21 serta Kampung Ineki dan Kampung Warsa sedang proses penyidikan untuk penetapan tersangka," ujar Wakapolres Kompol W.Ajomi didampingi Kasareskrim Ipda Daniel Z Rumpaidus MH di Supiori,Rabu.
Ia mengatakan, penyidikan kasus tindak pidana korupsi dilakukan Satreskrim Polres Supiori dalam rangka mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Secara rinci, lanjut dia, untuk Dana Desa Kampung Puweri potensi kerugian keuangan negara Rp434,8 juta dengan tersangka DMY dengan status P21 14 Oktober 2024 dan tahap dua pada 22 Oktober 2024.
Sedangkan untuk kasus dana Desa Kampung Ineki, lanjut dia, dimana potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar dengan calon tersangka empat orang.
"Telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 20 orang. Kegiatan saat ini permintaan penghitungan kerugian keuangan negara ke auditor APIP," katanya didampingi Kasatreskrim Ipda Daniel Z Rumpaidus MH.
Sedangkan ketiga kasus korupsi Dana Desa Kampung Warsa T.A 2022 dan 2023, menurut dia, diperkirakan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar.
"Untuk korupsi dana Desa Kampung Warsa telah dilakukan pengembalian penyelamatan uang negara ke kas daerah dari pihak ketiga sebesar Rp107 juta lebih," ujarnya.
Sedangkan dua kasus pidana umum yang sudah dinyatakan P21 dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Biak, di antaranya kasus penganiayaan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan tersangka LA.
Sedangkan satu kasus persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka OM dikenakan pasal 81 UU No17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.