Jayapura (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong menyebut penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah serta memenuhi prinsip transparansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pada Rabu (9/4) kami telah menyerahkan LKPD di mana ini merupakan kewajiban tahunan pemerintah daerah sebagai bentuk pengelolaan keuangan,” kataya di Jayapura, Kamis.
Menurut Ramses, apalagi penyerahan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Untuk itu transparansi itu sangat penting dilakukan guna menumbuhkan rasa kepercayaan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran yang lebih baik,” ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya juga meminta Inspektorat serta OPD setempat untuk terus meningkatkan koordinasi dengan BPK guna memastikan laporan keuangan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Dengan begitu pembangunan di Provinsi Papua akan semakin memberikan dampak langsung yang positif kepada masyarakat di kampung-kampung,” katanya.
Dia menambahkan pihaknya juga mengajak BPK agar terus mengawasi jalannya pembangunan di Papua, meski terdapat beberapa program yang belum berjalan sesuai harapan pada 2024.
“Dengan kondisi ekonomi saat ini masyarakat Papua masih perlu perhatian lebih dari pemerintah pusat,” ujarnya lagi.
Dia menjelaskan dengan dilakukannya pemeriksaan ini diharapkan BPK dapat memberikan opini yang sesuai laporan.
“Kami berharap agar kerjasama antara pemerintah daerah dan BPK dapat terus terjalin dengan baik, sehingga pemeriksaan laporan keuangan dapat berjalan dengan lancar dan penggunaan anggaran dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat Papua,” katanya lagi.